Drs. H. Gaziamansyuri.MAP Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu NTB |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Perhatian Pemerintah Pusat terhadap Kabupaten Dompu, sangat luar biasa dan patut diacungi jempol. Kabarnya, pada tahun 2025 nanti Kabupaten Dompu, realiasasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 14.304.327.425.
Anggaran yang mencapai Miliaran dari Pemerintah Pusat, diperuntukan untuk Pengentasan Pemukiman Kumuh Tepadu (PPKT) di wilayah Kabupaten Dompu.
Baca juga:kepala bappeda dan litbang dompu
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Dompu, Drs. H Gaziamansyuri, M.Ap, pada media Topikbidom.com, membenarkan Kabupaten Dompu, akan mendapatkan anggaran DAK Rp. 14.304.327.425 tahun 2025.
"anggaran ini bersumber dari pemerintah pusat untuk pengentasan pemukiman kumuh terpadu,” ujarnya, Senin (19/8/2024).
Ia, menjelaskan besaran dana ini berdasarkan hasil usulan DAK PPKT Kabupaten Dompu Tahun 2025 yang sebelumnya disetujui oleh Pemerintah Pusat. Keseluruhan anggaran itu, diperuntukan (dimanfaatkan) untuk berbagai bidang yakni Bidang Perumahan Rp. 4.410.000.000, Drainase dan Jalan Lingkungan Rp.6.264.372.425, Bidang Air Minum Rp.2.190.000.000 dan Bidang Sanitasi Rp.1.440.000.000.
DAK PPKT (DAK Intergrasi) adalah program pendanaan DAK untuk penataan kawasan kumuh pada satu deliniasi yang dilakukan secara menyeluruh dengan memperbaiki kualitas pemukiman melalui penyediaan akses air minum, sanitasi, perumahan dan prasarana dan sarana pemukiman serta mengoptimalkan berbagai sumber pendanaan lainnya.
"fokus menuntaskan masalah kumuh, penanganan terfokus di lokasi yang sama sehingga pengurangan kawasan kumuh dapat terlihat. Penanganan pada satu kawasan yang sama secara terpadu yang terdiri atas aspek perumahan, air minum, sanitasi dan aspek lainnya (lahan, RTH, sosial ekonomi dan lain lain),” paparnya.
Pasang iklan Disini:
Lanjut Gaziamansyuri, walaupun secara terbuka Pemerintah Pusat secara terbuka menantang 514 kabupaten kota di seluruh wilayah Indonesia untuk mengikuti seleksi DAK PPKT tahun 2025, akan tetapi sebenarnya tantangan tersebut ditujukan hanya kepada kabupaten kota yang telah menyusun dokumen perencanaan yang relevan (sesuai regulasi).
Seperti yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Dompu, dimana dokumen Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh (RP2KPKPK) yang telah disusun Dinas Perkim Dompu, SK Penetapan lokasi perumahan dan pemukiman oleh Dinas Perkim Dompu, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) oleh Dinas PUPR dan Bappeda dan Litbang Dompu, Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) Bappeda dan Litbang Dompu dan Dokumen Rencana induk Pengelolaan Sampah atau Kebijakan dan Strategi Persampahan (Jakstrada) oleh Dinas Lingkungan Hidup Dompu. “Alhamdulillah, Kabupaten Dompu dinyatakan lolos,” paparnya lagi.
Lantas, dimana lokus DAK PPKT Kabupaten Dompu Tahun 2025?
Tambah Gaziamansyuri, Kawasan Dorokrama II Desa Soro, Kecamatan Kempo yakni segmen 1 dengan total luas 2,28 hektar di Dusun Nciu RT004 (luas 1,17 hektar) dan Dusun Torowuru RT001 (luas 1,1 hektar).
“Jumlah penerima manfaat sebanyak 85 orang (unit rumah dibangun baru),” terangnya.
Seperti apa pola penanganan pada saat implementasi proyek?
Sabung Gaziamansyuri, Bidang perumahan itu swakelola oleh masyarakat dan biayanya secara langsung. Drainase dan jalan lingkungan serta bidang air minum, itu dikontrakkan. Sementara, untuk bidang sanitasi, itu juga diswakelola oleh masyarakat dengan biaya langsung. “Anggarannya langsung masuk ke rekening warga penerima manfaat,” jelasnya.
DAK PPKT Tahun 2025, apakah tidak mendapat dukungan dari APBD Kabupaten Dompu?
Lebih jauh, Gaziamansyuri juga menjelaskan, Dukungan tetap ada dan itu sebagai bukti nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Dompu, di dalam mendukung DAK PPKT tahun 2025. Sebab, untuk menangani pekerjaan yang sangat dibutuhkan di lapangan yang sifatnya dan lingkupnya tidak dapat dibiayai oleh DAK PPKT tahun 2025. Hal itu, antara lain Pembangunan Tanggul pelindung dari luapan air, DED Tanggul, DED Air Minum, DED Perumahan dan drainase dan jalan lingkungan, biaya Deks Ke Jakarta, Biaya Studi Banding dan lain lain, itu dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2024 dengan total anggaran Rp. 1.000.000.000.
Tambahan biaya pembangunan rumah baru (Rp35,464 juta Per-Rumah dengan total 84 unit rumah) sebesar Rp.2.979.000.000 (Biaya pembangunan baru per-unit rumah dari DAK PPKT Tahun 2025 Rp.50.000.000).
Timbunan leveling pada lingkungan pemukiman, biaya sewa hunian sementara, perbaikan (memperindah) tampak depan dari rumah yang terletak di pinggir jalan dan pelebaran jalan lingkungan dan dana dukungan selama proses pra, pasca dan masa konstruksi Rp.316.189.800. “Itulah rincian dukungan APBD Kabupaten Dompu terhadap PPKT Tahun 2025),” tandasnya.(*).