Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Dompu mengeluarkan ultimatum (himbauwan) Sifat : Penting
Lampiran : -
Hal : Imbauan
Yth.
1. Bupati Dompu
2. Kapolres Dompu
3. Dandim 1614 Dompu
4. Sekretaris Daerah Kab. Dompu
5. Pimpinan Lembaga Negara di Tingkat Wilayah Kab.Dompu
6. Kepala Organisasi Perangkat Daerah Se-Kabupaten Dompu
7. Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Millik Daerah Kab. Dompu
8. Camat Se-Kabupaten Dompu
9. Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Dompu
Baca juga:menjelang pilkada serentak bawaslu
Berdasarkan 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum,
7.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
Pasang iklan Disini:
9. Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 2 Tahun 2022 Dan Reformasi Birokrasi Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 246 Tahun 2022, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : 30 Tahun 2022, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan;
Menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 897/PM.00/K1/06/2024 perihal Imbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan.
B. Imbauan
1. Bahwa berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang bahwa sebagaimana bunyi pasal 71 ayat (1) Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau:
2. Tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis;
3. Tidak menjadi anggota atau tim pemenangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat;
4. Pejabat Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Millik Daerah, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah dan Perangkat Desa atau Sebutan Lain/ Perangkat Kelurahan tidak terlibat dalam kegiatan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
Bahwa berdasarkan Ketentuan Undang-undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana disebutkan pada Bab II tentang Asas, Nilai Dasar serta Kode Etik dan Kode Perilaku Pasal 2 tentang Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan Asas sebagaimana huruf “f” tentang Netralitas dan pasal 24 ayat (1) huruf “d“ tentang menjaga Netralitas.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil sebagaimana disebut dalam BAB III tentang nilai-nilai dasar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 6 huruf “h”, (*)
kode etik Pegawai Negeri Sipil pasal 7 dan Pasal 8 tentang etika bernegara huruf “d” menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan huruf “g” menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efesien dan efektif.(*).