Ketua KPUD Kabupaten Dompu NTB di dampingi Anggota Bersama Sejumlah Pimpinan Media (Wartawan) di Caffee Uma Tua |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Menjelang Pendaftaran Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, menggelar coffee morning bersama sejumlah pimpinan media (Wartawan) tepat di Cafe Uma Tua Juma'at (23/08/24).
Kegiatan Caffee Morning tersebut KPUD lakukan guna mensosialisasikan persiapan menghadapi pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada serentak tahun 2024.
Baca juga:menjelang pilkada serentak bawaslu
Persiapan pendaftaran bakal calon ini merupakan tahapan Pemilu Kada yang sedang dilakukan KPU Dompu, sesuai diamanatkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota, bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon dimulai pada tanggal 27 Agustus s/d 29 Agustus 2024.
"Tanggal 24 Agustus besok, KPU akan mengumumkan pendaftaran bakal calon. Pengumuman itu akan berlangsung selama 3 hari, sampai tanggal 26. Lalu, di tanggal 27-29 akan dimulai penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Kami akan menerima pendaftaran sampai jam 4 sore, lalu dihari terakhir tanggal 29 kami akan menerima pendaftaran bakal calon sampai pukul 23.59 wita" Ungkap Ketua KPU Dompu Arif Rahman.
Tahapan berikutnya, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu setalah melakukan pendaftaran, mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Dan KPU Dompu telah merekomendasikan pemeriksaan itu di RSUP Provinsi NTB.
"Kenapa kita lakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Provinsi? Karena Dinas Kesehatan Dompu merekomendasikan kita untuk dilakukan pemeriksaan di sana. Kemarin kami sudah menandatangani MoU bersama RSUP Provinsi" Jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon, KPU Dompu baru melakukan pemeriksaan atas segala berkas persyaratan bakal calon. Dan setelah itu di tanggal 22 September KPU akan menetapkan pasangan bakal calon menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian pada tanggal 23 September, KPU bakal melakukan pengundian nomor urut, dan ditanggal 25 mulai masuk masa kampanye sampai tanggal 24 November.
Pasang iklan Disini:
"Terkait dengan hal itu semua, nanti di tanggal 27 Agustus kami akan menerima pendaftaran bakal calon yang diusung oleh partai politik dan gabungan partai politik. Sementara, kalau yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan kursi di DPR, (perolehan hasil pemilu 2024) maka, hitungan 20 persen dari kursi, artinya, di DPR kita punya 30 kursi, maka minimal gabungan partai politik harus berjumlah 6 kursi"
Sementara persyaratan lainnya, yaitu menggunakan 25 persen dari suara sah. Jika dihitung dari suara sah pada pemilu kemarin, ada sekitar 157 ribu sekian suara sah, "maka, hitungan dengan 25 persen itu sebanyak 39.467 suara sah, yang digunakan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPR namun tidak mencapai 6 kursi" Tandasnya.
Simak videonya di bawah ini 👇 👇 👇
Merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MH) 2 hari lalu, tentang perubahan PKPU nomor 60 tahun 2024. Dimana, pada poin (a) bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di daerah yang memiliki DPT-nya sampai 250 ribu jiwa, itu bisa mengumpulkan partai politik non kursi (nonsip), dan bisa mengusung calon bupati. Dengan hitungan 10 persen dari suara sah.
" Terkait dengan hal ini, kami masih menunggu PKPU terbaru. Sebelum ada PKPU baru, kami masih menggunakan PKPU nomor 8 tahun 2024, yang mensyaratkan 20 persen berdasarkan hitungan kursi dan 25 persen hitungan suara sah yang diperoleh partai politik yang memiliki kursi" katanya. (*)