MenJelang Pilkada Serentak, Bawaslu Dompu Gelar Sosialisasi Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Tingkat Mahasiswa

Kategori Berita


.

MenJelang Pilkada Serentak, Bawaslu Dompu Gelar Sosialisasi Tingkatkan Pengawasan Partisipatif Tingkat Mahasiswa

21 Agu 2024
Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin, memberikan sambutan dan membuka Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pilkada 2024. 

Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak tahun 2024, Bawaslu Dompu Mengelar kegiatan sosialisasi guna mendorong juga mengajak pemuda mahasiswa dan masyarakat agar dapat sama sama melakukan pengawasan partisipatif pada pilbup nantinya.



Kegiatan yang di gelar tepat di Cafe Laberka Dompu Selasa (20/08/24) di hadiri oleh Suherman pengamat politik, mantan ketua Bawaslu Dompu periode 2019_2024, Puluhan mahasiswa STKIP Yapis, STIE Yapis, STKIP Al Amin dan Al Amin Dompu. Mengusung tema, "Peran Serta Mahasiswa sebagai agen Perubahan dalam Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024."



Baca juga:menjelang pilkada serentak 2024 bawaslu



Dikutip dari laman resmi media online LakeyNews.c Suherman mengatakan bahwa mahasiswa memiliki pola pikir rasional, analisis dan kritis sebagai agen of change dan agen of control di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.



Dengan modal itu, perguruan tinggi dan mahasiswa diharapkan ikut melakukan pengawasan partisipatif dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang demokratis.


Pengawasan partisipatif adalah keterlibatan, jelasnya, keikutsertaan masyarakat secara aktif dan sukarela dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.


Selain datang ke TPS untuk memilih kemudian dikalkulasi menjadi angka partisipasi, tambah Suherman, partisipasi juga bicara seberapa besar kesadaran dan kerelawanan pemilih. Yakni dalam ikut mengawal, mengontrol, dan mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada, baik sebelum, saat dan sesudah tahapan penyelenggaraan.

Suherman Saat menghadiri Kegiatan Sosialisasi di gelar Bawaslu Dompu 

Suherman kemudian membeberkan beberapa bentuk partisipasi yang dapat dilakukan perguruan tinggi dan mahasiswa. Diantaranya, menjadi pengawas Pemilu partisipatif, melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih.


Selanjutnya, melakukan riset atau penelitian yang kemudian menjadi rumusan kebijakan bagi penyelenggaraan Pilkada. “Partisipasi lainnya, menjadi pemantau dan penyelenggara Pemilu,” paparnya.


Meski demikian, partisipasi perguruan tinggi dan mahasiswa dengan syarat dan ketentuan. Apa saja?



Pasang iklan Disini:



Diantaranya, sebut Suherman, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pilkada, dan tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan.


Selanjutnya, partisipasi dilakukan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaran Pilkada yang aman, damai, tertib dan lancar.



"Sebagai langkah nyata dari pengawasan partisipatif ini, mendorong mahasiswa untuk dapat membangun gerakan moral,” tuturnya.




Ditempat yang sama, Kordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin S. pd pria yang di akrap disapa Bang Cun juga mengatakan, Kegiatan ini, lanjutnya, bukan sekadar seremonial. Akan ada tindak lanjutnya. Mahasiswa yang menjadi peserta diharapkan mengimbaskan pengetahuan tentang pengawasan partisipatif ini kepada mahasiswa lainnya.


"Ketika rekan-rekan mahasiswa melakukan sosialisasi kepada mahasiswa lainnya, kami Bawaslu akan hadir di kampus atau di manapun kegiatan itu dilaksanakan untuk ikut menjelaskan dan mempertajam hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan partisipatif ini,” ujarnya.



Mengawal dan menyukseskan Pilkada Dompu 2024, tegasnya, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, KPU dan Bawaslu beserta jajaran. Tetapi tanggung jawab semua pihak, termasuk mahasiswa.


Cun mencontohkan peran yang dapat diambil mahasiswa dalam pengawasan partisipatif ini. Misalnya, ada warga atau keluarga, atau siapun calon pemilih yang belum dicoklit (pencocokan dan penelitian) oleh petugas.


"Informasi ini rekan-rekan bisa sampaikan atau laporkan ke Bawaslu, sehingga warga yang seharusnya memiliki hak pilih tidak dirugikan,” imbuhnya.


Contoh lain, terkait pelibatan atau keterlibatan para pihak yang dilarang berpolitik praktis, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.



"Ada keluarga kita yang kebetulan ASN misalnya. Imbau mereka agar tidak terlibat dalam politik praktis. Baik pada masa kampanye, saat atau kegiatan-kegiatan politik lainnya,” tandasnya.


Bukan itu saja. Mahasiswa juga diharapkan menyampaikan dan menyosialisasikan informasi-informasi terkait Pilkada kepada masyarakat.


Diakuinya, tidak ada yang dapat diberikan oleh negara atau Bawaslu kepada mahasiswa dalam mengambil maupun menjalankan peran tersebut.


"Namun, paling tidak, ini merupakan bagian tanggung jawab moral kita dalam mengawal demokrasi di daerah ini agar berjalan aman, damai, lancar, sukses, sesuai ketentuan dan harapan kita bersama,” papar Cun. (tim/*)