Perihal Dugaan Merangkap Jabatan, Sekdes Kampasi Maci Akui, Ini Alasannya

Kategori Berita


.

Perihal Dugaan Merangkap Jabatan, Sekdes Kampasi Maci Akui, Ini Alasannya

13 Agu 2024
Foto Jayadi Sekdes Kampasi Maci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB 


Dompu NTB_Bidikinfonews.com -  Perihal Sekertaris Desa Kampasi Meci yang sebelumnya diduga merangkap jabatan sebagai Guru Sertifikasi Aktif, Kini Pihak Sekdes terkait menangapi dan mengakuinya begini alasannya.



Pihak sekertaris Desa Kampasi Maci atas nama Jayadi yang sebelumnya di diduga merangkap jabatan tersebut di konfirmasi oleh media ini melalui via WhatsApp pribadi nya Selasa (13/08/24) menjelaskan, bahwa di tahun 2020 pihaknya menjabat sebagai sekretaris desa Kampasi Meci, Namun sebelumnya ia memang pernah mengajukan menjadi guru sertifikasi dan mengajar di sekolah yayasan milik pribadi dirinya.



Baca juga:sekertaris diduga rangkap jabatan



"Jadi sebelumnya saya menjabat sebagai sekretaris desa sejak tahun 2020 sampai sekarang, kemudian pada tahun 2023 kemarin saya memang benar pernah menjabat sebagai guru dan wakil kepala sekolah di yayasan milik saya sendiri, disitu saya punya tugas membina guru-guru yang ada di sekolah yang saat ini di pegang kendali oleh istri saya sendiri,"Terang Jayadi  pada media ini saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadi nya sekitar pukul 13:20 WITA.


Sementara pada pemberitaan sebelumnya, Perihal dugaan tersebut di ketahui setelah di ungkap oleh sala satu warga Desa Kampasi Meci setempat yang berinisial AR pada media ini Senin (12/08/24). 



AR mengungkapkan bahwa dugaan pihak oknum pemerintah desa setempat merangkap jabatan, selain sebagai guru sertifikasi aktif, oknum juga menjabat sebagai Sekertaris desa. Sementara hal itu menurut AR sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. 



"Berdasarkan pasal 51 UU No.6 tahun 2014 Tentang desa yang menyatakan larangan Perangkat desa tidak bisa merangkap jabatan semacam itu, apa lagi oknum masih aktif sebagai guru sertifikasi,"ungkap AR.



Lanjut Jayadi mejelaskan, Karena begitu modelnya, jadi pihak terkait mengajar di sana itu hanya satu hari dalam satu minggu, yaitu di hari Sabtu saja, dan itu di luar jam kantor desa.

Foto Data Diri Jayadi Sekretaris Desa Kampasi Maci Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu NTB 

"Di sekolah milik pribadi saya sendiri itu, saya punya tugas selain mengajar, saya juga punya tugas untuk membina guru-guru yang ada di sekolah yayasan milik saya setiap hari saptu dan satu kali dalam satu minggu saja, jadi menurut saya tidak ada yang saya langgar menurut saya,"Ungkapnya.


 

Disinggung bagai mana dengan perihal dugaan merangkap jabatan tersebut, kira kira apakah itu tidak bertentangan dengan aturan desa atau aturan guru sertifikasi.



"Nah terkait sertifikasi guru itu memang benar adanya, saya saat itu pernah mengajukan dan di nyatakan lulus, seiring berjalan nya waktu, saya pun kemarin di panggil dan ditanyakan oleh pihak kepala desa, karena ia tau bahwa merangkap jabatan itu melanggar regulasi aturan UUD desa.



Media ini kembali menanyakan, Artinya semua dugaan rangkap jabatan itu benar adanya ya. Selain itu, Kira kira tau atau tidak jika guru sertifikasi itu di gaji dengan cara menghitung jam mengajar dan bagai mana cara pihaknya menjalankan dua jabatan itu secara bersamaan.



"Mengetahui saya lulus jadi guru sertifikasi, Disitu pihak kepala desa memanggil dan menanyakan pada saya, apakah saya akan lanjut sebagai perangkat desa atau memilih menjadi guru sertifikasi, pihak saya pun kemudian menjawab dan memilih tetap menjadi perangkat desa (Sekertaris) dan mengambil langkah untuk mengundurkan diri dari guru sertifikasi.



Menurut Jayadi sejauh ini, dirinya menjalankan tugas sebagai guru tidak pada jam kerja di desa, namun dirinya mengajar dan membina guru di sekolah milik pribadinya satu kali dalam satu Minggu.



"Sekali lagi saya tegaskan, Tidak ada masalah menurut saya, itu diluar dari jam tugasnya sebagai perangkat desa, Semetara gaji saya dapatkan dari desa selama ini hanya di peruntukan untuk sekolah yayasan milik saya, menurut saya tidak ada ketentuan yang ia langgar,"terang nya 



Semasih tidak bertentangan dengan tugas sebagai mana mestinya ia rasa sah sah saja, Selain itu juga, pihak nya saat ini mengaku telah mengundurkan diri dari guru sertifikasi itu, "Tok saya ngajar hanya di hari Saptu, sementara di hari hari lainya di desa tetap saya jalankan, tidak hanya itu juga, saya saat ini telah mengundurkan diri dari guru sertifikasi juga ko,"ungkapnya.



Jika memang benar pihak Jayadi telah mengundurkan diri dari guru sertifikasi, lalu bagai mana dengan data diri pihak nya didalam data kepegawaian yang terlihat jelas didalamnya tertera tersebut.



"Soal Itu, sudah beberapa media saya memberikan klarifikasi, di mana hal itu  juga bisa di cek data diri saya, disitu terlihat centang merah tanda saya mengundurkan diri sebagai guru sertifikasi,"ungkap Jayadi (*).