Status Hukum Laporan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Masih Gelap, Para Korban Ancam Lapor Mabes Polri

Kategori Berita


.

Status Hukum Laporan Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Masih Gelap, Para Korban Ancam Lapor Mabes Polri

15 Agu 2024

 

Foto Ketiga Korban Penipuan dan penggelapan 

Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Tidak adanya kejelasan proses hukum penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang di laporkan beberapa lalu, Sejumlah korban kecewa dan menduga Polres Dompu masuk angin dan main mata atas kasus tersebut.



Tudingan yang di lontarkan oleh sejumlah korban lantara mereka merasa kecewa dengan kinerja para oknum penyidik yang ada di polres Dompu, di mana kasus dugaan penipuan dan penggelapan di alami dan di laporkan oleh para korban beberapa bulan lalu, kini belum juga ada kepastian hukum yang jelas atas laporan tersebut.



Baca juga:sekertaris diduga rangkap jabatan



Perihal dugaan yang terjadi, diketahui setelah di ungkap oleh beberapa orang korban yang merasa dirinya di rugikan oleh terduga pelaku inisial J pada sejumlah awak media Rabu (14/08/24). 



Para korban menceritakan, dimana kasus penipuan dan penggelapan yang di alami oleh mereka selaku (korban red) berawal dari beberapa hasil pertanian yang mereka miliki, seperti Isi Jambu Menete, Gabah, Jagung, dan kacang ijo sejumlah puluhan ton yang di ambil oleh terduga pelaku yang berinisial J hingga kini satu rupiah pun belum juga di bayarkan oleh oknum J. 



"Atas dasar perihal dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh terduga pelaku berhasil J tersebut, saya selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp. 300.801.000.000 (Tiga Ratus Delapan Pulu Satu Juta Rupiah) Sedangkan Korban atas nama Budiman Rp. 400.70.000.000 ( Empat Ratus Tuju Puluh Juta Rupiah) sementara korban atas nama Fadlin mengalami kerugian sejumlah Rp .600.10.000.000 (Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah).,"Terang Sarifudin di dampingi oleh kedua korban lainya.


Lanjut ke tiga Korban mengatakan, di mana peristiwa yang terjadi dan di alami oleh para korban itu terjadi sejak tahun 2022 lalu, dan saat itu juga para korban juga melaporkannya kapolres Dompu. 



Pasang iklan Disini:



Anehnya, dimana laporan para korban tersebut seolah-olah di abaikan sehingga tidak ada kejelasan serta kepastian hukum yang dapat diketahui oleh para korban atas kasus penipuan dan penggelapan yang mereka laporkan.



"Perihal kasus kami laporkan hingga saat ini belum juga ada kejelasan dan kepastian hukum yang dapat diketahui oleh kami selaku pelapor. Bagai mana, Seperti apa dan kasus tersebut sudah sejauh mana penanganan yang di lakukan oleh pihak penegak hukum yang ada di polres Dompu itu kami dapatkan,"beber korban.



Tidak hanya itu, Lanjut Para korban mengatakan, bukan hanya itu, terduga pelaku inisial J yang sebelumnya berhasil di tangkap dan juga di tahan di rutan polres Dompu itu, diduga sengaja di lepaskan oleh para oknum anggota polres Dompu hanya dengan sejumlah uang jaminan sebesar Rp. 600.000.000. (Enam Puluh Juta Rupiah) saja tampa ada kepastian dan kejelasan perihal kerugian yang para korban laporkan.



"Sebelumnya sekitar tanggal 20 bulan 4 tahun 2024 lalu, terduga pelaku inisial J yang kami laporkan itu di tangkap oleh pihak kepolisian polres Dompu di wilayah Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan di tahan di rutan polres Dompu. Setelah di tahan sekitar satu bulan lebih kurang, kemudian pada tanggal 17 bulan 5 tahun 2024 lalu terduga J yang di tahan kemudian di lepaskan kembali dengan uang jaminan sebesar 60 juta rupiah, tampa ada penyelesaian dan juga kejelasan soal kerugian yang kami alami laporkan,"Ungkapnya.



Sarifudin kembali mengatakan, dugaan di lepas nya terduga pelaku J oleh pihak kepolisian yang ada di polres Dompu tersebut, kini menjadi pemicu bagi para korban yang merasa di rugikan menduga, jika terduga pelaku J bersama para oknum polisi di polres Dompu telah melakukan skenario dan pemufakatan jahat sehingga kasus yang mereka laporkan tidak jelas statusnya seperti saat ini. 



"Kami selaku korban merasa sangat kecewa atas sikap dan tindakan para oknum kepolisian yang seolah olah tidak menjalankan tugas fungsinya dengan benar, di mana moto Polri yang terpampang di beberapa sudut kantornya menyuarakan, jika Polisi Indonesia itu hadir dan ada guna mengayomi, melindungi dan juga melayani masyarakat, Namun kondisi yang terjadi dan di alami oleh kami selaku korban justru sebaliknya, tidak pernah mendapatkan keadilan hukum atas apa yang terjadi di alami oleh kami,.



Di tempat yang sama, Budiman selaku korban penipuan dan penggelapan terduga J mengatakan, menyayangkan atas sikap para oknum penegak hukum yang diduga sengaja melepaskan terduga pelaku J yang sebelumnya di tahan tersebut.



"Atas dasar perihal tersebut, kami selaku korban hari ini meminta pada para pihak kepolisian agar sesegera mungkin terduga pelaku J di tangkap dan di tahan kembali seperti sebelumnya, Hal ini tegas kami minta, ketika nantinya terduga J di lepas itu melarikan diri dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami saat ini, pertanyaan kami, siapa yang akan bertanggung jawab atas hak kami di tipu oleh terduga J tersebut, apakah oknum polisi yang melepas terduga J berani bertanggung jawab atas hak kami selaku korban....?,"Tegas tanya Budiman selaku korban.



Tambah Sarifudin selaku korban mengatakan, jika mereka ingin mengetahui terkait perihal uang kurang lebih sejumlah Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) milik terduga pelaku J yang di duga di serahkan dan menjadi sebuah jaminan oleh oknum anggota di polres Dompu membebaskan terduga pelaku J.  



"Kami minta dengan Horman kepada bapak Kapolres Dompu, segar tuntaskan dugaan kasus yang kami laporkan, Selain itu juga, kami selaku pelapor sekaligus korban atas apa yang di lakukan oleh terduga J di diduga sengaja di bebaskan dengan uang jaminan agar segera di tangkap dan di penjara kan kembali, jika hal tuntutan kami tidak juga di indahkan, maka kami akan melaporkan perihal dugaan kasus ini ke mabes polri,"Ancam ketiga korban.



Menanggapi perihal dugaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli, S.H yang di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadi nya Sekitar pukul 08:26 WITA mengatakan terkait perihal kasus tersebut saat ini masih dalam tahapan proses. 



"Bp masih di jaksa, Sudah saya bilang, terkait hal itu jangan ragu, yang pasti semua kasus dan perkara yang menjadi tugas kami di insitusi kepolisian khususnya polres Dompu akan kami tuntaskan, namun semua itu tentu berproses dan melewati tahapan, untuk itu saya berharap kepada para korban agar dapat lebih sabar menunggu semua persoalan itu kami proses. (*).