Bawaslu Dompu Awasi Dua Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Periksa Kesehatan di RSUD Provinsi NTB

Kategori Berita


.

Bawaslu Dompu Awasi Dua Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Periksa Kesehatan di RSUD Provinsi NTB

1 Sep 2024
Foto Anggota Bawaslu dan KPU Kabupaten Dompu Saat Mendampingi Dua Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu di RSUD Provinsi NTB 

Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024


Dua kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu di dampingi oleh pengawas pemilu yaitu Bawaslu dan KPU Kabupaten Dompu melakukan tes kesehatan dan psikis di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Minggu (01/09/24).


Baca juga:kembali bawaslu dompu melaksanakan


Mengacu pada Surat Edaran Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.


1. Undang – Undang Republik Indonesia   Nomor    6   Tahun    2020    tentang   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang   Undang   Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang;


2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;


4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil;


5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;



6. Peraturan  Badan  Pengawas  Pemilihan  Umum  Nomor  20  Tahun  2018  tentang

Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;

7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;



Pasang iklan Disini:



8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;



9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;



10. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;


11. Surat Edaran Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.


B. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi:


Pasal 4

ayat (3) Tahapan pendafataran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: c. pemeriksaan kesehatan.


Pasal 107. (1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 terpenuhi, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada Pasangan Calon atau petugas penghubung.



(2) Dalam hal Pasangan Calon telah mendapat tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan surat pengantar dan tanda terima surat pengantar pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota kepada Pasangan Calon.


Pasal 110. (1) Pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap Pasangan Calon yang telah menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2).



(2) Tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b angka 2 melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika terhadap Pasangan Calon.



(3) Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Pasangan Calon.



(4) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan calon:

a. mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan

b. terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

(5) Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final.


Pasal 111.

Setelah menerima kesimpulan hasil pemeriksaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (6), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima dan berita acara kepada Pasangan Calon atau petugas penghubung.


C. Sebagaimana lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan Pemeriksaan Kesehatan dimulai Selasa, 27 Agustus 2024 – Senin, 2 September 2024.



D. Berdasarkan hal tersebut di atas dan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan, maka Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada KPU Kabupaten Dompu agar dalam Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 memastikan hal-hal sebagai berikut:


1. Agar dalam pemeriksaan kesehatan pasangan calon memperhatikan jadwal sebagaimana ketentuan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2. Seluruh proses pemeriksaan kesehatan pasangan calon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(*).