Bawaslu Tolak Gugatan BBF-DJ, Tak Ada Unsur Kerugian dalam Penetapan Calon

Kategori Berita


.

Bawaslu Tolak Gugatan BBF-DJ, Tak Ada Unsur Kerugian dalam Penetapan Calon

28 Sep 2024
Foto Ketua Bawaslu Dompu Bersama Sejumlah Pers 

Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu tolak permohonan gugatan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bambang Firdaus, SE - Sirajudin, S.H (BBF-DJ).


Sebelumnya, Paslon BBF-DJ melalui tim kuasa hukumnya melayangkan permohonan gugatan atas SK yang dikeluarkan KPUD Dompu dengan Nomor 435/PL.02.2-Pu/5205/2024, tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada tanggal 22 September 2024 lalu. 



Baca juga:bawas dompu kembali mengeluarkan



Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz, S.H dalam konferensi persnya mengatakan, permohonan gugatan sengketa tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum BBF-DJ pada Rabu 25/9) lalu pasca tiga hari penetapan Calon oleh KPUD Dompu. 


Atas permohonan tersebut, Bawaslu Kabupaten Dompu menindaklanjuti dengan melakukan tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu, Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penerimaan dan penyelesaian sengketa. 


"Setelah menerima permohonan gugatan itu, kami melakukan pembahasan pada akhirnya kami berkesimpulan bahwa permohonan pengaduan sengketa oleh Paslon Nomor urut 1 melalui tim kuasa hukumnya tidak dapat kami registrasi," jelas ketua Bawaslu. 


Wanita yang familiar disapa Aca Tari ini menjelaskan, dalam penerimaan permohonan sengketa, ada beberapa tahapan yang harus dilalui yakni ketika menerima dokumen maka petugas penerimaan dokumen mengecek ada dan tidak adanya dokumen saja dengan syarat-syarat yang dilampirkan sesuai Peraturan Bawaslu. 


Setelah dinyatakan lengkap, maka petugas penerima pengaduan memberikan tanggal penerimaan, selanjutnya, petugas penerima menyampaikan ke kepala sekretariat, kemudian, kepala sekretariat menyampaikan ke pimpinan Bawaslu untuk dilakukan rapat pleno dalam rangka memverifikasi seluruh dokumen yang ada. 


"Proses verifikasi dokumen ini bertujuan untuk memastikan apakah substansi dari dokumen ini mendukung semua persyaratan yang ada di dalam persyaratan untuk pengajuan sengketa," ungkapnya. 


Lebih jauh, Aca Tari menerangkan, dari langkah-langkah pengecekan dan pemeriksaan terhadap dokumen pemohon dinyatakan lengkap termasuk legal standing pelapor dan terlapor maupun objek sengketa. 



Pasang Iklan di Sini:



Terhadap objek sengketa yang diajukan tim kuasa hukum BBF-DJ, Bawaslu Dompu sudah melakukan analisis dan telaah sehingga menarik kesimpilan tidak dapat diregistrasi karena pada objek sengketa yang disampaikan itu tidak ada unsur kerugikan secara langsung yang dialami oleh pemohon. 


Analisis itu diambil dari Pasal 4 ayat 1 PerBawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Dalam pasal 4 yang berbunyi bahwa sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten atau Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung. 


"Penetapan Paslon Nomor Urut 2 oleh KPU yang sudah termuat dalam berita acaranya menjadi MS tidak ada yang merugikan Paslon Nomor Urut 1, jadi dasar hukum kami itu tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 PerBawaslu Nomor 2 tahun 2020," pungkas Aca Tari. (*).