Foto Bersama Ketua KPUD kabupaten Dompu NTB Beserta Jajarannya |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu NTB, Hari ini resmi mengumumkan hasil penelitian Administrasi Pencalonan Dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Periode 2024_2029.
Nomor : 410/PL.02.2-Pu/5205/2024 Tentang hasil Penelitian persyaratan Administrasi/perbaikan persaratan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
Baca juga:penuhi syarat administrasi dua calon
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Dompu mengumumkan Bakal Pasangan Calon dan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Calon sebagai berikut:
1. Bahwa terdapat 2 (dua) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 sebagai berikut:a. Bakal Calon Bupati : H. KADER JAELANI Bakal Calon Wakil Bupati : H. SYAHRUL PARSAN, S.T., M.T.b. Bakal Calon Bupati : BAMBANG FIRDAUS, S.E.Bakal Calon Wakil Bupati : SYIRAJUDDIN, S.H.2. Bahwa hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Bakal Calon Bupati : H. KADER JAELANI.Bakal Calon Wakil Bupati : H. SYAHRUL PARSAN, S.T., M.T.Status (Mantan terpidana/terpidana) : -dokumen persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan Memenuhi Syarat.b. Bakal Calon Bupati : BAMBANG FIRDAUS, S.E.Bakal Calon Wakil Bupati : SYIRAJUDDIN, S.H.Status (Mantan terpidana/terpidana) : -dokumen persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan Memenuhi Syarat.3. Visi, Misi, dan Program Bakal Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024 dapat diunduh melalui link bit.ly/Visimisi Paslon Bupati Wakil Bupati 2024.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada masa tanggapan masyarakat kepada Bakal Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 mulai dari tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024.
Pasang iklan di sini :
Tata cara penyampaian tanggapan masyarakat sebagai berikut:
a. Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan;b. Dalam uraian masukan dan tanggapan masyarakat dalam formulir Model Tanggapan masyarakat harus memuat daerah pemilihan, calon yang diberikan masukan dan tanggapan disertai uraian;
c. Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK dilampiri dengan KTP-el atau identitas kependudukan masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang relevan;d. Masukan dan tanggapan masyarakat atas Bakal Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon disampaikan melalui.
Foto Ketua dan Sekretaris Serta Anggota Komisi Pemilihan Umum KPUD Kabupaten Dompu NTB |
1) Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui lamanhttps://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dalam fitur ”tanggapan”; dengan cara:a.
Memilih tahapan “pencalonan peserta pemilihan Kepala Daerah”;b. Memilih kategori “tanggapan terhadap Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah”;c. Memilih Bakal Calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan”;d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa masukan dan tanggapan terhadap bakal Pasangan Calon, status sebagai mantan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon/Penelitian Perbaikan persyaratan administrasi Bakal Calon.
f.Menuliskan uraian;g. Mengunggah dokumen, yaitu: KTP El dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan;h. Menekan “submit”.2) secara luring ke kantor KPU Kabupaten Dompu di Jalan Bhayangkara No. 06 Dompu dilakukan dengan cara:a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK;c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada KPU Kabupaten Dompu;d. menyerahkan fotocopy KTP El dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
e. Masyarakat dapat mengunduh format Formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK melalui link bit.ly/FormTangMasBapaslonBupatiWakilBupati 2024
5. Informasi lebih lanjut terkait tata cara penyampaian tanggapan masyarakat terhapa Bakal Calon dan/atau Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 dapat menghubungi:a. Alamat email: kpudomp123@gmail.com;b. WhatsApp: • Umi Kalisom : 082144323830• Farhan : 082145370696• Ardin : 085242716369Demikian diumumkan untuk diketahui. (*).