Dua Kandidat Calon Kepala Daerah 2024 Jalani Tes Kesehatan Hari ini di RSUD Provinsi NTB

Kategori Berita


.

Dua Kandidat Calon Kepala Daerah 2024 Jalani Tes Kesehatan Hari ini di RSUD Provinsi NTB

1 Sep 2024

 
Foto Dua Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu NTB Periode 2024_2029.


Dompu,NTB,_Bidikinfonews.com - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui pihak Bawaslu kabupaten Dompu menjelaskan ada beberapa poin pemeriksaan yang dilakukan pada kedua kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu NTB. Minggu (01/09/24).



Baca juga:bawaslu dompu awasi dua kandidat calon



Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia   Nomor    6   Tahun    2020    tentang   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang   Undang   Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;



4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil;

5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;





6. Peraturan  Badan  Pengawas  Pemilihan  Umum  Nomor  20  Tahun  2018  tentang

Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;

7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;



8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;



9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;



10. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;



11. Surat Edaran Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

b. Imbauan

Bahwa dalam rangka melakukan Pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan dalam pelaksanaan pencalonan serta penetapan Pasangan Calon, Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu dilaksanakan sesuai dengan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau :



Pasang iklan Disini:



1. Berdasarkan  Pasal  14  ayat (2) huruf e Peraturan  Komisi  Pemilihan  Umum Nomor 8 Tahun  2024 tentang  Pencalonan  Gubernur  dan Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil Bupati,  serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan  bahwa Calon Gubernur dan  Calon  Wakil  Gubernur,   Calon  Bupati  dan  Calon  Wakil   Bupati,   serta  Calon Walikota  dan  Calon  Wakil  Walikota  harus  memenuhi  persyaratan  mampu  secara jasmani,   rohani,   dan   bebas   dari   penyalahgunaan   narkotika juga sejenisnya.  



Berdasarkan   hasil pemeriksaan   kesehatan   menyeluruh   dari   tim.   Tim   pemeriksa   kesehatan   akan menetapkan  kesimpulan  dan menyatakan  calon mampu  atau tidak secara jasmani dan  rohani,  dan  terindikasi  atau  tidak  terindikasi  penyalahgunaan   narkotika  yang selanjutnya  juga  diatur  secara  lebih  detail  dalam  Pasal  94 huruf  b dan  Pasal  110 Peraturan  KPU Nomor 8 Tahun 2024.



2. Berdasarkan  Surat  KPU Kabupaten  Dompu Nomor 369/PL.02.2-SD/5205/2/2024 tentang Informasi Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024 yang menyatakan  bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara  Barat sebagai   tempat   pelaksanaan   Pemeriksaan   Kesehatan  Menyeluruh Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu  Tahun 2024.



3. Berdasarkan  Keputusan Komisi Pemilihan  Umum Nomor 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman  Teknis  Pemeriksaan  Kesehatan  Dalam  Pemilihan  Gubernur  Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota  Dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada BAB II, pada pemeriksaan  Kesehatan memperhatikan  diantaranya:



1)   Pemeriksaan  Kesehatan dan Penyalahgunaan  Narkotika

2)  Jenis Pemeriksaan  Kesehatan,   terdiri dari  :

a.   anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan;

b.   pemeriksaan jiwa (rohani):

c.   pemeriksaan fisik (jasmani):

d.   pemeriksaan  penunjang wajib:

e.   pemeriksaan  penunjang  lainnya:

f.   pemeriksaan    penunjang   atas indikasi   sesuai   dengan   kebutuhan    atas pertimbangan  dokter pemeriksa.


3)  Waktu Pemeriksaan;

4. Berdasarkan   Point-point  di  atas,  dengan  ini  kami  sampaikan  kepada   kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi  Nusa Tenggara Barat agar dalam dalam  Pemeriksaan  Kesehatan   Bakal  Calon  Bupati  dan  Wakil Bupati  Dompu  dilaksanakan sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*).