|
Foto Dua Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu NTB Periode 2024_2029.
|
Dompu,NTB,_Bidikinfonews.com - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui pihak Bawaslu kabupaten Dompu menjelaskan ada beberapa poin pemeriksaan yang dilakukan pada kedua kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu NTB. Minggu (01/09/24).
Baca juga:bawaslu dompu awasi dua kandidat calon
Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil;
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
7. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
10. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
11. Surat Edaran Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
b. Imbauan
Bahwa dalam rangka melakukan Pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan dalam pelaksanaan pencalonan serta penetapan Pasangan Calon, Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu dilaksanakan sesuai dengan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau :
Pasang iklan Disini:
1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga sejenisnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Tim pemeriksa kesehatan akan menetapkan kesimpulan dan menyatakan calon mampu atau tidak secara jasmani dan rohani, dan terindikasi atau tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika yang selanjutnya juga diatur secara lebih detail dalam Pasal 94 huruf b dan Pasal 110 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
2. Berdasarkan Surat KPU Kabupaten Dompu Nomor 369/PL.02.2-SD/5205/2/2024 tentang Informasi Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024 yang menyatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai tempat pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024.
3. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, pada BAB II, pada pemeriksaan Kesehatan memperhatikan diantaranya:
1) Pemeriksaan Kesehatan dan Penyalahgunaan Narkotika
2) Jenis Pemeriksaan Kesehatan, terdiri dari :
a. anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan;
b. pemeriksaan jiwa (rohani):
c. pemeriksaan fisik (jasmani):
d. pemeriksaan penunjang wajib:
e. pemeriksaan penunjang lainnya:
f. pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa.
3) Waktu Pemeriksaan;
4. Berdasarkan Point-point di atas, dengan ini kami sampaikan kepada kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat agar dalam dalam Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*).