Foto Tarmizi, Sekertaris BPD dan Sejumlah Warga Desa Raba Kaba |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Dugaan Kasus pungutan liar dan korupsi Dana Desa tahun 2022_2023 yang di lakukan oleh oknum kepala desa beserta istri yang di laporkan sejumlah masyarakat pada tanggal 11 September 2024 Ke Kejaksaan Negeri Dompu, hingga kini belum juga ada titik terang, sejauh mana proses hukumnya yang di lakukan.
Dugaan kasus pungutan (pungli red) dan korupsi yang terjadi di laporkan di ketahui setelah di ungkap oleh Tarmizi di dampingi oleh Sekertaris BPD Jan sejumlah Masyarakat Desa Raba Raba pada media ini Senin (21/10/24).
"Laporan kami layangkan sejak 11 November 2024, hingga kini belum juga ada kepastian status hukumnya, sejauh mana proses laporan kami dan beberapa aitem temuan yang menjadi laporan kami di kenai unsur apa dan bagaimana mana status hukum kami ingin mengetahuinya, saya mewakili masyarakat Desa Raba baka mempertanyakan bagaimana mana kinerja pihak teman_teman Kejari Dompu terkait perihal dugaan kasus tersebut,"Ungkap Tarmizi di dampingi oleh sejumlah Warganya pada media ini. Senin (21/10/24).
Baca juga:menarik antara etika dan hati nurani
Menurut Tarmizi, Dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli red) yang menjadi temuan pihak mereka di lapangan tersebut, berawal dari ada nya pemotongan gaji 14 orang perangkat Desa sejumlah 35 Ribu Rupiah per triwulan sejak tanggal 7 bulan sepulu tahun 2022 lalu sampai tahun 2023 yang di lakukan oleh oknum kades Raba Baka setempat.
"Pemotongan gaji 14 orang perangkat sejumlah 35 ribu rupiah kini sudah berjalan selama dua tahun lamanya, itu memicu tanda tanya besar dan dugaan kami, bahwa Oknum Kades bersama Istri telah melanggar regulasi aturan dalam tata kelola anggaran keuangan Desa,".
Dirinya mengatakan berdasarkan pengakuan sejumlah perangkat desa yang ada, pemotongan gaji itu dilakukan untuk menambah (tutupi red) kebutuhan politik Pilkades serentak diri.
Dok Bidik Sejumlah Warga Desa Raba Baka Saat di depan Polres Dompu |
"Tidak hanya itu saja, Selain dugaan pemotongan gaji, Oknum Kades juga diduga telah melakukan kejahatan (korupsi red) anggaran DD Desa tahun 2022_2023 dan 2024, adapun dugaan itu seperti pembuatan lapangan Voly ball dengan sejumlah Rp. 100 Juta Rupiah begitu juga dengan Pembuatan Jalan Ekonomi dengan sejumlah anggaran lebih kurang Rp. 70 Juta Rupiah begitu juga dengan kegiatan lainya.
Pihak mereka menjelaskan, Anggaran sejumlah Rp. 100 Juta rupiah bersumber dari anggaran DD Desa di cairkan satu kali setahun itu, selama dua tahun, Tahun pertama anggaran yang di cairkan yaitu sejumlah 70 Juta Rupiah, sementara di tahun ke dua sejumlah 30 Juta rupiah.
Pasang iklan di sini:
"Dugaan kami dari anggaran sejumlah 100 juta rupiah untuk pembuatan Lapangan Volleyball itu di korupsi oknum kades sebanyak 60 Juta rupiah, Kenapa demikian, karena hasil dari temuan kami di lapangan, di mana pembuatan lapangan itu lebih kurang 45 persen nya ada di bangun dari uang yang dikumpulkan swadaya masyarakat Desa Raba baka sekitar.
Lanjutnya Dirinya mengatakan, Namun oleh oknum kades melalui dana DD tahun 2023_2024 melanjutkan pembangunan Lapangan Volley dengan cara dugaan kami memanipulasi data laporan pertanggungjawaban keuangan desa SPJ_RPJMD itu sendiri.
"Itu semua di buktikan lewat pengakuan pihak Sekertaris BPD serta perangkat Desa Raba Baka itu sendiri, menurut mereka, jika perencanaan dan penganggaran beberapa program kerja tahun 2022_2023 diduga sangaja di desain dan di susun oleh oknum kades terkait, tampa adanya keterlibatan Pihak BPD dan masyarakat sekitar."Ungkapnya.
Perihal itu mereka sampaikan dan laporkan karena mereka tidak menginginkan historis buruk pemimpin desa terulang kembali. Untuk itu pihak pelapor mewakili masyarakat desa Raba Baka yang ada, meminta kepada Pihak Kejaksaan tinggi Negri Dompu NTB agar dua laporan yang mereka laporkan dapat segera di proses juga di tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di singgung, kira_kira dengan dalam kurun waktu lebih kurang 1 setengah bulan ini, pernah tidak pihak pelapor atau teman_teman Kejaksaan Dompu menginformasikan sudah sejauh mana proses hukumnya laporan yang di ajukan.
"Sebelumnya pihak jaksa sudah pernah kami temui, pihak mereka mengatakan terkait dugaan kasus yang kami laporkan akan ditindak lanjuti, tetapi dalam waktu dekat ini mereka akan memanggil pihak terlapor, selanjutnya akan pertemukan kedua pihak terkait katanya...?," Mengutip pernyataan salah satu Pihak Kejari.
Lewat kesempatan itu juga, pihak mereka selaku masyarakat sekaligus pelapor meminta kepada teman teman Kejaksaan tinggi Dompu dapat segera menindaklanjuti dan memproses laporan kami ajukan."
Sampai berita ini di turunkan Pihak kejaksaan kabupaten Dompu belum bisai di temui untuk di mintai keterangan terkait perihal dugaan kasus korupsi dan pungli yang dilaporkan sejumlah warga Desa Raba baka.(*).