Menangkal Isu Hoax Bawaslu Dompu Mengelar Sosialisasi Pengawas Pilkada, Suherman : Gunakan Media Sosial Dengan Bijak

Kategori Berita


.

Menangkal Isu Hoax Bawaslu Dompu Mengelar Sosialisasi Pengawas Pilkada, Suherman : Gunakan Media Sosial Dengan Bijak

17 Okt 2024
Foto Kasat Intelkam Polres Dompu, Aiptu. Abdul Haris, Narasumber Suherman Ahmad Saat Menghadiri Kegiatan Bawaslu Dompu.


Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu, mengelar kegiatan Sosialisasi pengawasan pemilihan umum tahun 2024.



Kegiatan yang di gelar tepat di Caffe Laberka di hadiri oleh Polres Dompu diwakili Oleh Kasat Intelkam Polres Dompu, Aiptu. Abdul Haris, Narasumber Suherman Ahmad, Jajaran Ketua dan Pengurus OKP Dompu.



Baca Juga :pengamat politik pers garda terdepan



Dengan mengusung tema. 'Menangkal isu-isu Negatif dan Berita melalui media sosial pada tahapan Pilkada serentak. Sosialisasi yang laksanakan di buka langsung oleh Kordif Bawaslu Wahyudin S.pd.



"Media sosial dalam konteks Pilkada adalah sebagai sarana penyebar luasan informasi dan edukasi, untuk membangun citra diri bagi peserta maupun penyelenggara. 


Media sosial juga dimanfaatkan sebagai ruang ekspresi dukungan publik kepada peserta dan penyelenggara. 

Foto Suasana Kegiatan berlangsung 


Dalam ketentuan peraturan perundangan-undngan media sosial Paslon atau tim kampanye harus didaftarkan ke KPU Kabupaten dan ditembuskan ke Bawaslu dan Kepolisian Daerah. 


Dengan ketentuan, akun media sosial yang didaftarkan tersebut paling banyak 20 akun. 


"Dalam bemedia sosial Paslon dan atau tim kampanye dimasa kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon. Dilarang menghasut, memfitnah, menyebar berita bohong dan ujaran kebencian. 



Pasang iklan di sini :



"Dengan larangan itu, harapannya Pilkada terwujud dengan aman dan damai tanpa konflik"


Sementara di tempat yang sama Suherman Ahmad Selaku Narasumber juga mengatakan Cara menangkal hoax dan ujaran kebencian diantaranya meningkatkan literasi digital dibidang politik untuk membangun pemahaman, kesadaran masyarakat. 


Selanjutnya, diharapkan kepada masyarakat dapat berpartisipasi dan memproteksi diri terhadap akun media sosial yang menyebarluaskan informasi hoax dan ujaran kebencian. 


"Bila perlu terhadap akun-akun sosial media yang suka menyebar kebencian, jangan ditanggapi. Jangan didukung dengan memberikan like dan komen bahkan jangan di share. Bila perlu di blokir saja".


Selebihnya penegakkan hukum bagi pelaku penyebar hoax, ujaran kebencian perlu ditegakkan dan tegaskan.



Lantas bagaimana dan seperti apa peran Pihak penegak hukum dalam hal menangani isu_isu hoax yang terjadi pada pilkada tahun 2024.




Kasat Intelkam Polres Dompu, Aiptu. Abdul Haris mengatakan bahwa pada momen pesta demokrasi pilkada serentak saat ini banyak sekali persoalan yang harus di antisipasi bersama dalam menjaga Pilkada damai tahun 2024, terutama dalam hal mengunakan 



"Hari ini kita ketahui kita ketahui bersama apa yang terjadi pada media sosial seperti Facebook, Banyak sekali isu_isu Hoax yang terjadi, Untuk Itu pada kesempatan ini saya menghimbau kepada kita semua agar isu atau informasi yang ada dapat di teliti dan meminimalisir nya. 



"Jagan muda percaya pada isu yang belum tentu pasti kebenarannya, Inilah Kenapa Penting kita semua menjaga dan tugas kita bersama bukan hanya pihak Bawaslu dan aparat saja, tetapi itu juga adalah tugas serta peran kita semua mewujudkan Pilkada damai. (*).