Foto Sejumlah Wartawan Dompu Saat Mendatangi Kantor Kejari Dompu |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Penetapan AH sebagai tersangka kasus Puskesmas Dompu Kota, Kejari dompu diduga sengaja memainkan skenario dalam proses audit yang kini memicu hasil yang sangat jauh dari hasil audit pihak BPK sebelumnya.
Keluarga tersangka AH H. Abdul Muis SH. Msi pada media ini Juma'at (25/10/24) mengatakan bahwa hasil audit pihak BPK dan Kejari Dompu itu penting untuk diketahui seperti apa Audit administrasi (kepatuhan), audit investigasi serta metode apa yang di gunakan hingga hasil audit kedua nya bisa berbeda jauh seperti itu.
Baca juga:penetapan ah diduga sengaja digoyang
"Patut kami duga bahwa hasil audit investigasi kerugian negara yang dilakukan oleh pihak Kejari Dompu sengaja di skenario oleh oknum didalamnya, dua alat bukti yang menjadi dasar AH ditetapkan sebagai tersangka harus di uji, karena menurut kami ada proses aturan yang sengaja di lewati oleh pihak Kejari itu sendiri, seperti AH selaku PPK pada proyek tersebut ditetapkan sebagai tersangka, sementara Pihak Kontraktor serta pelaksana proyek yang ada tidak di tetapkan sebagai tersangka.
Lanjut pihaknya mengatakan, dalam hal ini juga semestinya pihak Kontraktor pelaksana proyek juga harus ditetapkan juga sebagai tersangka, Namun sebaliknya AH lah yang lebih dahulu di tetapkan tersangka oleh pihak Kejari Dompu, "Menurut kami langkah yang Kejari Dompu ambil diduga melanggar aturan dan terkesan semaunya memainkan skenario memenjarakan orang,"Tegas H. Abdul Muis SH. Msi.
"Menurut kami ada hal yang mendasar kenapa hal itu dilakukan, pertama karena proses pembangunan puskesmas berjalan lancar dan sukses sehingga gedung itu berdiri kokoh dan menjadi pusat pelayanan masyarakat di Kota Dompu saat ini,
Kedua karena pekerjaan di tahun 2021 tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki otoritas penuh dari negara. Hasil audit telah menemukan kekurangan pekerjaan sebesar Rp 47.564.033,57 (kwitans terlampir), kemudian direkomendasi untuk dikembalikan pada negara dan sudah diselesaikan langsung ditahun 2022. ‘’Kenapa audit BPK tidak dipercaya,’’ sesal keduanya.
Selanjutnya berdalih adanya laporan masyarakat kemudian mengundang pihak lain untuk melakukan audit ulang dengan hasil yang fantastis jauh berbeda sebesar Rp 944 juta.
‘’Bisa saja ini pesanan penyidik,’’duga Muis. Sebab hasil audit tersebut sama sekali tak diklarifikasi pada pihak proyek atau kepada dinas terkait, hingga disampaikan jumlah nominalnya saat penetapan tersangka.
‘’Keluarga menjadi kaget, karena yang diketahui hanyalah hasil audit BPK yang sudah dikembalikan,’’ terangnya. Atas persoalan hukum yang menimpa keluarganya baik Muis maupun Suryani mengaku tak malu karena dengan itulah kebenaran dan keadilan bisa diharapkan.
Pasang iklan di sini:
Tak hanya itu, Pihak Keluarga Korban mengharapkan pada pihak penegak hukum kejarai Dompu dapat menerapkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2012, menentukan jika nilai kerugian keuangan negara di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) namun jika kerugian keuangan negara kurang dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3. Selanjutnya karena terjadi perubahan nilai mata uang, dengan tanpa mengesampingkan unsur pasal yang didakwain, maka besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebut diubah menjadi sebagai berikut:
Foto Kelurga Tersangka AH. H. Abdul Muis SH. Msi |
1. Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK;
2. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK.
Catatan
Mengubah batas nilai kerugian keuangan negara yang ditetapkan dalam SEMA 7 Tahun 2012, yeng berbunyi
a) Subyek dalam Pasal 2 dan Pasal 3
Pasal 2 dan Pasal 3 diperuntukan untuk setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri. Jadi, baik pasal 2 maupun pasal 3 berlaku bagi Pegawai Negeri maupun bukan Pegawai Negeri.
b) Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 tidak terbukti, maka dikenakan Pasal 3, dengan ambang batas minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Adalah tidak adil apabila menjatuhkan pidana bagi Terdakwa yang hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp. 100.000.000,- dikenakan sanksi minimal pasal 2 yaitu pidana 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,-.
Seperti misalnya, ditemukan kekurang volume pekerjaan, dimana mereka diberikan waktu untuk mengerjakan item yang menjadi kekurangan. Begitu juga, jika terjadi kelebihan pembayaran. Mereka akan diberikan waktu untuk melakukan pengembalian terhadap kelebihan tersebut.
"Artinya, ketika semua LHP sudah tindaklanjuti, maka tentu pelanggaran yang terjadi terselesaikan dan sudah tidak ada masalah. Ini dibuktikan dengan dilaksanakannya serah terima bangunan gedung Puskesmas Dompu Kota. Apalagi, sampai saat ini bangunan itu berdiri kokoh dan tetap menjadi pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kecamatan Dompu," paparnya.
Menanggapi perihal kasus tersebut, Pihak Kasat Intel Kejaksaan Dompu Joni Waluyo SH didepan sejumlah awak media di Dompu Kamis (24/10/24) mengatakan bahwa penerapan hukum yang di lakukan sudah sesuai prosedur dan ketentuan berlaku. Penerapan hukum mengibaratkan Dokter umu dan dokter spesialis, Kalo BPK itu di ibaratkan Dokter umum sementara dokter spesialis itu di ibaratkan mereka yang ada di kejaksaan.
"Untuk membuktikan semua itu, nanti kita buka pada persidangan, namun apa yang menjadi penyampaian teman_teman pers hari ini akan menjadi bahan pertimbangan kami,.(Bidik).