Foto Dua Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Periode 2024_2029 Tahun 2024 |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu Nusa tenggara Barat mengeluarkan himbauan (Ultimatum) Ketua KPUD agar Memastikan pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Dompu agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Dompu
di
Dompu:
A. Dasar:1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waliko tamen jadi Undang Undang;2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
4.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil. Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota;6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
B. Imbauan Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang demokratis, jujur dan adil serta untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota
dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau kepada KPU Kabupaten Dompu untuk dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut:1. Memastikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024untuk mengikuti Debat Publik atau Debat terbuka antar Pasangan Calon dan tidak boleh mendelegasikan kepada orang lain;
2. Dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti Debat Publik atau Debat Terbuka yang diadakan oleh KPU Kabupaten Dompu, Maka KPU Kabupaten Dompu mengumumkan alasan Pasangan Calon menolak mengikuti Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon pada Papan Pengumuman dan/atau Laman KPU Kabupaten Dompu;3. Memastikan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon di siarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang memiliki izin penyiaran;4. Memastikan Moderator yang dipilih oleh KPU Kabupaten Dompu memiliki Profesionalitas, integritas, jujur, adil, Netralitas dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon;5. Memastikan Moderator yang dipilih oleh KPU Kabupaten Dompu tidak memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi Debat Publik atau Debat Terbuka yang disampaikan oleh masing-masing Pasangan Calon;
6. Memastikan Materi Debat Publik atau Debat Terbuka merupakan Visi, Misi, dan. Program Kerja dari masing-masing Pasangan Calon:
7. Membatasi jumlah peserta dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024;
8. Memastikan bahwa tidak ada bahan kampanye yang dibawa oleh masing-masing Pasangan Calon dan pendukung Pasangan Calon kedalam arena Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon
;9. Memastikan peserta yang dapat diberikan ijin masuk ke dalam arena Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon adalah tamu undangan yang membawa id card;
10. Memastikan tempe duduk yang strategis terhadap seluruh tamu undangan terutama Bawaslu Kabupaten Dompu;
11.Memberikan akses bagi Penyandang Disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka antar Pasangan Calon:
12. Memastikan seluruh elemen pendukung pada saat proses Debat Publik atau Debat terbuka seperti pengeras suara (microphon) dapat beroperasi dengan baik;
13. Memastikan pelaksanaan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Dompu agar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (BI).