Foto Logo Bawaslu |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu NTB dengan tegas kambali mengeluarkan himbauan pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Bambang Firdaus, S.E. dan Syirajuddin, S.H.
Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu dapat mentaati peraturan yang berlaku.
1. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu a.n. Bambang Firdaus, S.E. dan Syirajuddin, S.H.;
2. Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
Baca juga :pada debat publik ke 2 bawaslu dompu
A. Dasar:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
B. Sehubungan pelaksanaan Tahapan Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut;
Pasang iklan di sini:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang:
Pasal 69:
a) mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik;
c) melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d) menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e) mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f) mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h) menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
i) menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j) melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya;
k) melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pasal 57 ayat (1) huruf:
a) mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
c) melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d) menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik;
e) mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f) mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h) menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i) menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
j) melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
k) melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
C.Bahwa berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor: STTP/91/XI/YAN.2.2./2024/Polres Dompu. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n Bambang Firdaus, SE dan Syirajuddin, SH akan melaksanakan Kampanye dalam bentuk Pertemuan Terbatas yang akan dilaksanakan pada Hari: Sabtu, Tanggal: 23 November 2024, Pukul: 08.00 Wita s.d 18.00 Wita, bertempat di Lapangan Sepak Bola Desa O’o Kecamatan Dompu,
Maka Bawaslu Kabupaten Dompu menghimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n Bambang Firdaus, SE dan Syirajuddin, SH serta Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 untuk tidak melakukan kampanye secara Pawai/Konvoi dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Demikian surat imbauan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.(*).