Foto Sekertaris Bawaslu, Narasumber dan Jajaran Anggota Sekretariat Kecamatan se_Kabupaten Dompu |
Dompu NTB_Bidikinfonews.com - Dalam rangka meningkatkan kapasitas serta Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bawaslu Kabupaten Dompu Mengelar Kegiatan Rapat Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemilu dan Mitigasi Potensi guna Permasalahan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pada Pemilihan Serentak saat ini.
Baca juga:menjelang pilkada serentak 2024 bawaslu
Kegiatan yang di gelar tepat di lokasi Cafee Laberka dihadiri oleh dua perwakilan Narasumber dari Inspektorat dan PPKAD Kabupaten Dompu dan diikuti oleh Sekretariat Kecamatan se_Kabupaten Dompu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, Agus Awaludin S, Si, pada kesempatan itu mengatakan, bahwa Rapat Fasilitas Pembinaan Penguatan Kelembagaan dilakukan guna memahami dan evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan pemilu dan mitigasi potensi Permasalahan laporan pertanggungjawaban keuangan pada pemilihan serentak 2024.
Suasana Usai Kegiatan |
"Evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan dalam pengunaan keuangan tersebut harus benar-benar diperhatikan dan teliti dalam pengunaan nya, hal itu dilakukan guna menjaga dan terhindar dari kelalaiannya yang terjadi,"terangnya.
Dalam hal itu, pihaknya berharap kepada semua pihak Sekretariat Kecamatan se_Kabupaten Dompu yang ada dapat melaksanakan tugas sebagaimana yang di atur dalam ketentuan yang berlaku.
Dua orang pemateri yang dihadirkan yakni Kepala BPKAD melalui Kasubag Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan, Ajhar SE, M.AK, serta dari Inspektorat Irban II Yuli Astuti.
Pasang iklan di sini:
Ajhar mengatakan, Pemda Dompu telah mengalokasikan dana hibah untuk mendukung penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu tahun 2023-2024, bersumber dari APBD murni.
Khusus dana hibah yang dialokasikan untuk kegiatan Bawaslu sebesar Rp 4 miliar lebih, yang dititip lewat Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Bakesbangpoldagri Dompu.
"Mekanismenya, Bawaslu menyampaikan LPJ penggunaan dana hibah itu ke SKPD Bakesbangpoldagri, pemilik DPA tersebut, dalam hal itu, pihak terkait harus benar benar teliti dan menghindari yang namanya kelalaian mulai dari hal yang terkecil," katanya Ajhar.
Lanjut dirinya menegaskan tata kelola keuangan di Bawaslu tentu harus dilakukan dengan sebaik mungkin, hal itu juga merupakan upaya positif dari lembaga ini untuk meminimalisir indikasi pelanggaran hukum serta memudahkan penatausahaan keuangan dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
"Potensi kerawanan terhadap implikasi hukum penggunaan dana hibah kerap kali terjadi pada sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Dompu.
Ia mengatakan, adanya peluang pelanggaran akibat minimnya pemahaman pengguna anggaran terhadap tata kelola keuangan dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran salah satunya melalui mitigasi,”ujarnya.
Mitigasi dan tata kelola anggaran memang sangat efektif sebagai langkah pencegahan dari kemungkinan pengelolaan keuangan yang berdampak hukum. tehnik pembukuan dan penguasaan teknologi. Apalagi sekarang, sistem anggaran serba menggunakan aplikasi yang terkoneksi dengan pemerintah pusat.
Hal serupa juga disampaikan oleh Yuli Astuti menambahan, sebelum dilakukan penganggaran, harus dimulai dari rencana kegiatan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi. Jika pengelolaan keuangan sesuai rencana, maka LPJ keuangan akan berjalan dengan baik sehingga potensi pelanggaran bisa dihindari.
"Sebagai auditor, yang kami lihat saat melakukan pemeriksaan kesesuaian antara rencana kegiatan, nilai anggaran dan realisasi kegiatannya. Jika ada selisih diantara 3 komponen tersebut, berarti potensi pelanggarannya ada,”terangnya. (*).