Foto Sekertaris Bawaslu Dompu Beserta Anggota dan Kepala Kepala Kesbangpol Kabupaten Dompu, Ardiansyah,SE. |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, menggelar rapat pra review laporan pertanggungjawaban keuangan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan serentak Tahun 2024, Senin (20/1/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Anisa Dompu itu diikuti oleh seluruh Koordinator Sekretariat Panwas Kecamatan, ASN Pengelola Keuangan dan Staf Keuangan Panwas Kecamatan se-Kabupaten Dompu.
Baca juga:luar biasa bawaslu dompu terima
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu menghadirkan dua Pemateri, diantaranya Kepala Kesbangpol Kabupaten Dompu, Ardiansyah,SE., dan Perwakilan Inspektorat Dompu, Atmojo, M.Ap.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, Agus Awaluddin, S.Si., mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan pemahaman terkait manajemen keuangan pada jajaran Bawaslu.
"Kita ingin memastikan prosedural dan tata cara pengelolaan keuangan yang baik dan benar," ujarnya.
Peserta Undangan Rapat Riview Keuangan pilkada tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Dompu |
Agus sangat berharap, seluruh jajaran Bawaslu agar mampu memahami manajemen keuangan serta mampu melaksanakan prosedur serta tatacara pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan Panwascam akan di verifikasi dan di cek kelengkapannya oleh Tim Keuangan Bawaslu NTB. Maka, kami berharap agar dokumen pertanggungjawaban keuangan kecamatan harus lengkap dan valid," terangnya.
Pasang iklan di Sini:
Pada kesempatan itu Agus juga meminta kepada Panwas Kecamatan agar semua dokumen-dokumen bisa diselesaikan dan lengkap sebelum cut off anggaran Hibah Pemilihan serentak tahun 2024 di tanggal 31 Januari 2025.
"Mengingat masa bakti Panwas kecamatan akan berakhir pada Senin 27 Januari 2025, kami harap dokumen-dokumen bisa finis dan lengkap semua," katanya.
Sementara itu, perwakilan inspektorat Dompu, Atmojo M.Ap, menyampaikan materi tentang pelaporan dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian Hibah.
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan pasal 18, pertanggungjawaban pemerintah atas pemberian hibah meliputi usulan dari calon penerima hibah, meliputi keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah, NPHD, pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD dan bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima berupa barang dan jasa.
Tanggungjawab penerima Hibah lanjut Atmojo, berdasarkan pasal 19, Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
"Laporan penggunaan Hibah, Surat tanggungjawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD dan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, sesuai peraturan perundang-undangan," paparnya.
Ditambahkannya, pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud diatas disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk hibah Pilkada 3 bulan setelah pelantikan dan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud diatas disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan," pungkasnya.(Adv).