|
Foto Lokasi serta Kondisi CV Rora Indah Diduga Bermasalah
|
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Terdeteksi tidak terdaftar memiliki izin IUP dan WIUP yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, CV Rora Indah yang beralamat di Kabupaten Dompu diduga langgar aturan undang-undang Menerba dan UU Pencucian uang.
Di mana CV Rora Indah diketahui ada beberapa titik lokasi kegiatan Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan diduga tampa izin IUP dan WIUP dalam operasi nya.
Baca Juga:galian c milik lh si mata sipit diduga
Padahal didalam aturan undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dan peraturan pemerintah No 23 tahun 2010 menjelaskan dimana Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:
Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.
Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah, Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai, Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil, Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
I. Pemberian WIUP Batuan
Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota
Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.
II. Pemberian IUP Batuan
IUP terdiri atas: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial
II.a Pemberian IUP Eksplorasi Batuan.
IUP Eksplorasi diberikan oleh: a. Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai b. Gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4-12 mil dari garis pantai c. Bupati/Walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan.
Pasang Iklan di Sini:
Menteri atau Gubernur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau Bupati/Walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan.
Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dan wajib memenuhi persyaratan.
Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka
II.b Pemberian IUP Operasi Produksi Batuan
IUP Operasi Produksi diberikan oleh: a. Bupati/Walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai b. Gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota c. Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat.
IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi
Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk menunjang usaha pertambangannya.
Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP
Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru.
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP
Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.
Semoga pembahasan tata cara pemberian IUP serta ketentuan pidana dan sanksi administratif dalam kegiatan pertambangan batuan ini dapat memberikan gambaran dan mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang baik dan benar serta penerapan penegakan hukum sehingga dapat mengurangi dampak negatif pertambangan dan meningkatkan dampak positif melalui penyerapan tenaga kerja, penyediaan bahan baku pembangunan infrastruktur, pendapatan asli daerah, serta penggerak kegiatan perekonomian di sekitar lokasi pertambangan.
Pertanyaan nya apakah dalam peraturan yang tertera dalam UU minerba tersebut sudah di lakukan atau tidak oleh pihak terkait sehingga CV tersebut diduga bisa menjalankan kejahatan nya.
Selain itu juga di mana perihal izin CV Rora Indah yang katanya ada dan di cek oleh pihak dinas LH, Berapa Nomor Induk Perusahaan tersebut dan tahun berapa penerbitannya, Jika perihal itu benar benar di cek kenapa tidak bisa ada dan terdaftar di kementerian ESDM RI.
"Pengecekan yang di lakukan oleh kami yaitu melalui Nama dan Nomor Induk Perusahaan nya, sementara untuk Tahun penerbitan nya, Coba di tanyakan pada pak Kabid atas nama Andi Bahtiar."terang Jufrin ST. MT Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadi nya sekitar pukul 18:02 Wita.
Sementara Kabid Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup Kabupaten Dompu atas nama Andi Bahtiar ST.M.Si di hubungi menjawab terkait perihal tersebut.
"Untuk lebih jelasnya ditanyakan ke Kabid ESDM Provinsi NTB selalu pemilik kewenangan dan tau persis perkembangan keluarnya IUP dan tahannya."terangnya.
Ditanya sejauh ini, di kabupaten tahun berdasarkan data yang terdata oleh dinas LH sendiri tahun 2023 dan 2024 kira kira ada berapa nama perusahaan yang memiliki Izin IUP OP
"Kalo IUP Produksi CV Rora Indah Sepengetahuan saya Lengkap SP nya, tapi besok ya saya lihat arsip nya dulu, Tapi kalau mau lengkap, saran saya hubungi Nomor Kabid ESD Provinsi besok, biar minta semua IUP yang terbaru di Dompu,"Terang Kabid.
Namun anehnya, pihak pemerintah daerah seperti Dinas Lingkungan Hidup (LH) kabupaten Dompu terkesan berpihak dan melindungi pihak CV yang di maksut, selain mereka tidak dapat menunjukan data nama perusahan yang berijin, mereka juga tidak mengetahui bahwa perusahan CV Rora Indah terdaftar di Kementrian ESDM RI atau tidak.
Tidak hanya itu, pihak dinas lingkungan hidup terkesan tidak memilki data perusahan konkrit dan juga diduga terkesan melindungi pihak perusahaan ilegal dan bandel.
"Soal CV Rora Indah terdata atau tidak di Kementerian ESDM RI Itu bukan Rama kami di daerah, tapi yang punya Rana pada poksi itu yaitu pihak Provinsi itu sendiri."
Dari hasil investigasi media ini CV Rora Indah aktif beroperasi yaitu Galian C yang berlokasi di Wilayah Woja dan wilayah Dompu, di dua wilayah tersebut beroperasi kurang lebih hampir 5 sampai 4 tahun lamanya.
Pertanyaannya sejauh ini bagai mana dan seperti apa kinerja pihak Dinas menjalankan tugas fungsi kontrol nya dalam hal memantau mengecek serta menindak para pihak perusahan yang diduga tak berijin dan bermasalah selama ini menjadi tanda tanya besar masyarakat publik saat ini. (Bl).