Foto Pengacara Amirullah SH Bersama Didampingi Oleh Dua Orang Pentolan Aktivitas Kabupaten Dompu |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Hampir puluhan tahun melakukan aktivitas pertambangan atau galian C, di dua lokasi kecamatan di kabupaten Dompu, Perusahan atas nama CV. Rora Indah diduga tidak mengantongi ijin IUP/WIUP perusahan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah terkait. Amirullah SH Pengacara, Minta Kapolres Dompu segera ambil sikap tindak perusahan terkait.
CV. Rora Indah yang beralamat di Lingkungan Sawete Kelurahan Bali 1 Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dinilai illegal dalam melakukan aktivitas pertambangan atau galian selama hampir kurang lebih puluhan tahun keberadaannya.
Baca Juga:cv rora indah diduga perkaya diri ketua
Hal itu di ungkapkan oleh oleh salah satu Pengacara ternama di kabupaten Dompu Amirullah SH pada media ini saat di temu di taman kota Dompu, Senin pagi tadi (13/01/25) sekitar pukul 12:03 Wita.
Pengacara yang akrap di sapa Bang Amir ini mengatakan bahwa perusahan CV. Rora Indah itu melakukan aktivitas pertambangan atau galian semacam nya, ia ketahui sudah lama sekali beroperasi namun tidak mengantongi ijin seperti IUP/WIUP.
"Tindakan yang dilakukan oleh Cv.Rora Indah tersebut diduga adalah sebuah kejahatan yang sangat besar, dimana perusahan tersebut melaksanakan kegiatan eksplorasi, galian atau pengelolaan bahan material yang diambil dari wilayah tidak memiliki hak atas izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang,"Terangnya.
Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,
"Dalam aturan yang berlaku, di mana ijin IUP Eksplorasi tersebut adalah izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi mineral dan/atau batubara di suatu wilayah tertentu."Terangnya.
Ia menegaskan, Perusahaan yang memegang IUP Eksplorasi diberikan waktu untuk melakukan eksplorasi selama 3 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang selama 2 kali masing-masing selama 1 tahun. Apa lagi aktivitas illegal perusahan hampir 10 tahun lamanya, namun sempai sejauh ini ia ketahui tidak ada penindakan yang di lakukan oleh pihak pemerintah maupun Kapolres Dompu terkait.
"Menurut saya, perihal itu tidak perlu ada aduan, sebab itu hal yang layak jika perusahan tersebut di tindak, karena diduga illegal dan tidak mengantongi ijin IUP/WIUP. Jangan tidak ada ijin, Jika pemegang IUP Eksplorasi tidak melakukan kegiatan eksplorasi atau lain sebagainya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan juga, maka izin tersebut dapat dicabut oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Pemerintah dan otoritas yang berwenang, seperti pihak kepolisian juga di situ tidak bisa berdiam diri, mereka harus memantau kegiatan pemegang IUP Eksplorasi untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum dan memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat setempat.
"Untuk itu, saya meminta kepada pihak Kapolres Dompu harus mengambil sikap untuk segera menindak tegas pihak perusahan CV. Rora Indah yang diduga melakukan aktivitas eksplorasi tampa ijin IUP/WIUP perusahan nya.
Pasang iklan di Sini:
Menurut Bang Amir, Langkah tersebut harus segera di lakukan oleh pihak Kapolres Dompu, karena saya menilai bahwa aktivitas galian yang dilakukan oleh perusahan CV Rora Indah itu diduga melanggar UU Pidana Pencucian Uang.
"Pada kegiatan keuangan dan perbankan dikenal dengan adanya pencucian uang atau money laundering. Di mana uang yang berasal dari kejahatan “dicuci” melalui perusahaan jasa keuangan agar menjadi uang yang dianggap “bersih”, Tegas Bang Amir.
Lanjut dirinya mengatakan Kegiatan tindak pidana pencucian barang tambang (mining laundering) lainya pada UU Pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.
"Apa lagi Cv.Rora Indah ini diduga hampir mencapai sekitar sepuluh tahunan melakukan aktivitas Eksplorasi mengolah, mengunakan dan memanfaatkan bahan material untuk kepentingan proyek tampa ijin IUP dan WIUP perusahan yang sah secara hukum ia miliki.
Namun demikian, ia menilai pihak pemerintah beserta Kapolres Dompu terkesan sengaja menutup mata dan ikut melakukan pembiaran tampa adanya tindakan tegas terhadap pihak perusahan diduga illegal (nakal red).
Sampai berita ini di siarkan, Pihak Kapolres Dompu saat ini belum biasa di temui, sementara Kasat Reskrim Polres Dompu juga yang di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya terlihat centang dua sekitar sepuluh 20:07 Wita belum ada jawaban. (BI).