Dompu Darurat Perusahan Tampa Izin, Tambang IPR Pasir Besi Pekat Tumbuh Subur, Pemerintah Luput, Hukum Ompong

Kategori Berita


.

Dompu Darurat Perusahan Tampa Izin, Tambang IPR Pasir Besi Pekat Tumbuh Subur, Pemerintah Luput, Hukum Ompong

17 Jan 2025
Dok.Bidikinfonews Kondisi Aktivitas Tambang Pasir Besi IPR Kecamatan Pekat Diduga illegal 

Dompu, NTB _Bidikinfonews.com - Kabupaten Dompu Nusa tenggara Barat seolah jadi sarang kejahatan bagi para oknum pengusaha yang melakukan tindakan melawan hukum. 


Dimana hal itu terjadi, pasalnya di beberapa wilayah kecamatan yang ada tumbuhnya perusahan pertambangan illegal tidak ber izin, baik itu tambang galian C, tambang pasir besi dan tambang emas Illegal dan lainya yang diduga tidak mengantongi Izin IUP/WIUP begitu tumbuh subur. 



Baca juga:diduga tidak memiliki iupwiup amirullah



Salah satunya seperti Koperasi tambang pasir besi Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) yang ada di wilayah Desa Nanggamiro Kecamatan pekat kabupaten Dompu saat ini.



Keberadaan perusahaan tambang yang melakukan aktivitas Eksplorasi Produksi tidak jauh dari bibir pantai wilayah setempat, Seolah luput dari pengawasan pemerintah juga aparat penegak hukum yang kini diduga ompong. Atau mungkin memang sengaja dibiarkan tumbuh subur tampa adanya penindakan...?



Dari hasil investigasi media bidikinfonews.com di lapangan, kamis (16/01/25) dimana perusahaan koperasi IPR terkait melakukan aktivitas Produksi galian kurang lebih seratus meter dari bibir pantai setempat, pada hal di aturan itu ada yang namanya IOP jarak aktivitas Eksplorasi atau galian harus 300 meter dari lokasi.

Dok. Bidikinfoneews Plan Tambang Pasir Besi IPR Kecamatan Pekat Diduga illegal 

Pihak koperasi IPR diduga telah melewati standar aturan serta ketentuan operasional (SOP) yang ada, hal itu terlihat begitu sangat aktif sekali perusahan beroperasi melakukan eksplorasi. 



Perusahan Izin Perusahan Rakyat (IPR) diduga telah melakukan kejahatan yang sangat besar dan melanggar ketentuan undang-undang ESDM dan UU kejahatan pencucian uang.



Selain itu juga, Adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan pihak Perusahan IPR sangat berdampak besar pada kerusakan lingkungan sekitar karena telah melakukan aktivitas Eksplorasi tampa izin lengkap yang di kantornya.

Dok.Bidikinfonews Lokasi dan Kondisi Aktivitas Tambang Pasir Besi IPR Kecamatan Pekat diduga Illegal 

Perusahan tersebut melaksanakan kegiatan eksplorasi, galian atau pengelolaan bahan material yang diambil dari wilayah tidak memiliki hak atas izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, tentu jelas itu namanya perbuatan melawan hukum.



Pasang iklan di Sini:



Perusahaan koperasi IPR terkait diduga melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral pasir besi, batu bara dan lain semacamnya, Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-. 



Dalam aturan yang berlaku, di mana ijin IUP Eksplorasi tersebut adalah izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi mineral dan/atau batubara di suatu wilayah tertentu.



Menanggapi perihal tersebut, Pihak pemilik Perusahan Izin Perusahan Rakyat (IPR) yang coba di temui oleh media ini di kediaman sekaligus beskem perusahan nya tidak ada pihak terkait. 



Tidak berhenti di situ, demi memastikan keberadaan pihak terkait, media ini kemudian menanyakan beberapa orang anak buah perusahan (pekerja) yang ada di lokasi setempat. 



"Bos nya tidak ada pak, Bosnya sedang di luar daerah, coba ke tempat humas perusahan saja pak,"perintah salah satu anak buah perusahan IPR. 


Media ini terus berupaya menemui pihak terkait guna mendapatkan perimbangan pemberitaan dengan cara mendatangi kediaman pihak Humas perusahan IPR sekitar.


Beberapa menit beranjak dari lokasi tambang dan beskem perusahan tersebut sampailah di kediaman pihak humasnya. 


Humas IPR Awahab Jamal yang di datangi media ini mengatakan, ia membenarkan adanya aktivitas pertambangan galian pasir besi tersebut. Aktivitas pertambangan berjalan sudah 2 bulan lamanya. 


"Aktivitas pertambangan galian pasir besi itu berjalan sudah dua bulan lamanya, tambang ini dikelola oleh perusahan izin Perusahaan Rakyat (IPR),"Terangnya. 


Di tanya ekplorasi galian pasir besi tersebut ada izin lengkap seperti IUP/WIUP tidak di kantongi oleh pihak perusahan ini. 


"Untuk izin nya, katanya pihak pemilik perusahaan ada izin nya, tapi sampai saat ini saya minta sebagai pegangan saya oleh perusahan belum juga di kasi,"beberapa Awahab Jamal.


Simak Vidionya di Bawah ini 👇 👇 👇


Aktivitas pertambangan galian pasir besi itu kira kira produksi nya berapa ton kubik per hari, selain itu, apakah aktivitas galian siang dan malam hari apa bagai mana.



"Aktivitasnya siang malam, sementara produksi atau pencucian galian itu kurang lebih sekitar puluhan ton kubik per hari,"bebernya.


Perusahan tersebut terpantau tidak mengunakan perusahan atau CV tetapi mengunakan badan usaha koperasi, tentu memiliki struktur dan standar operasional prosedur (SOP) komprehensif dijalankan, kira kira selama ini seperti apa perusahan koperasi itu di jalankan. 


"Galian ini dilakukan sejak tahun lalu, namun pada saat itu oleh pihak perusahan tidak mampu memperpanjang kontrak, akhirnya perusahan tersebut mengunakan izin semacam koperasi, tetapi yang lebih tau jelas semua itu, datangi aja yang nama nya Umi di koperasi sana ya,"Tegasnya.(Bl).