Foto Kondisi Lokasi Galian C di Duga Ilegal di lapangan Dok. Bidikinfonews. |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Diduga illegal, Galian C yang berlokasi di Dusun Buncu Utara Perumahan Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu tak berizin, masyarakat minta pemerintah Daerah bertindak dan tutup aktivitas galian.
Galian C yang diduga illegal diketahui milik oknum si mata sipit yang berinisial LH pada aktivitas yang dilakukan selama kurang lebih 3 (tiga) tahun lama nya dinilai sangat meresahkan dan mengancam keselamatan warga masyarakat serta pengendara yang ada.
Baca juga:diduga terbukti perkaya diri cv rora
"Selama keberadaan aktifitas galian c diduga illegal tersebut sangat meresahkan, di mana sejauh ini pihak mereka menjalankan aktivitas galian bukan hanya pada pagi atau siang hari namun mereka juga beraktivitas pada malam hari,"Terang Warga sekitar yang berinisial AR pada media ini Minggu (06/01/25).
Menurut AR suara alat berat yang melakukan pengalian membuat warga masyarakat sekitar lokasi galian tidak nyaman (brisik red) dalam menjalankan aktivitas seperti.
Tak hanya itu, menurut mereka keberadaan galian c tersebut, di lokasi tidak ada papan informasi yang di pasang, selain itu juga, rambu rambu serta penjaga yang di pasang pada lokasi galian yang mengatur kendaraan perusahan yang keluar masuk lokasi galian tidak ada, menurut mereka itu sangat mengancam keselamatan bagi para penguna jalan yang ada.
Simak videonya di bawah iniπππ
"Kami berharap kepada pihak pemerintah terkait, baik itu Kadis Lingkungan Hidup maupun pemerinta Daerah agar dapat menertipkan serta menindak tegas para pihak terkait yang di duga melangar aturan dan ketentuan yang berlaku.,"Tutup AF.
Menangapi perihal dugaan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jufri ST.MT. yang di hubungi oleh media ini melalui via WhatsApp pribadinya sekitar pukul 12:58 Wita, pihaknya mengatakan bahwa keberadaan galian C tersebut sepengetahuannya memiliki ijinnya.
"Galian C milik LH itu ada dua di dua wilayah pertama wilayah Kecamatan Dompu dan Kecamatan Woja, keduanya di cek oleh kami propinsi Ijin nya ada,"Terangnya.
Foto Lokasi Pintu masuk galian C Tampa papan informasi dan rambu rambu keamanan pengguna jalan yang di pasang oleh pihak perusahan |
Dalam aturan Ijin Galian C (IGC) adalah izin yang diberikan kepada perusahaan atau individu untuk melakukan kegiatan penggalian atau penambangan batu, pasir, kerikil, atau material lainnya di suatu lokasi tertentu.
IGC biasanya dikeluarkan oleh:
1. Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Dinas Pertambangan dan Energi.
3. Dinas Pekerjaan Umum.
Syarat pengajuan IGC:
1. Permohonan tertulis.
2. Dokumen identitas.
3. Surat hak penggunaan lahan.
4. Rencana teknis penggalian.
5. Analisis dampak lingkungan (AMDAL).
6. Izin dari masyarakat sekitar.
IGC memiliki beberapa tujuan:
Tujuan
1. Mengatur kegiatan penambangan.
2. Melindungi lingkungan.
3. Mengoptimalkan sumber daya alam.
4. Menghindari konflik dengan masyarakat.
Foto Alat Berat yang di Operasikan di Lokasi Galian C diduga Ilegal |
Jenis Izin Galian
1. IGC untuk kegiatan penambangan skala kecil.
2. IGC untuk kegiatan penambangan skala besar.
3. IGC untuk kegiatan penggalian sementara.
Masa Berlaku
IGC biasanya berlaku selama 1-5 tahun, tergantung jenis kegiatan dan lokasi.
Sumber
1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 Tahun 2021 tentang Izin Pertambangan.
Pasang iklan di sini :
Pertanyaannya apakah semua itu telah dipenuhi oleh pihak perusahan atau bagai mana, selain itu juga, berapa luas wilayah garapan galian tersebut, dan ijin tersebut kira kira tahun berapa dikeluarkan oleh pemerintah provinsi yang di maksut.
Lalu apa tindakan atau langkah yang diambil oleh pihak kadis terkait adanya keluhkan oleh masyarakat sekitar adanya aktifitas galian tersebut yang dinilai meresahkan tersebut. Selain itu, apa nama izin yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah provinsi yang di cek oleh pihak dinas LH kabupaten Dompu
Kadis Lingkungan hidup tidak menjawab dan memilih fokus menjawab, "jika galian c milik LH itu ada dua lokasi, yaitu di Woja dan Dompu semua memiliki izin dari propinsi, itu semua sudah kami cek,"bebernya. (Bl).