Foto Kepala Dinas LH Dompu Jufrin ST. M. Si |
Dompu, NTB_Bidikinfenews.com - Tambak Udang diduga Illegal yang ada di wilayah kecamatan Kilo Kabupaten Dompu diketahui belum mendapatkan Ijin praktek limbah, UKL dan UPL dari pihak Dinas DLHK Propinsi NTB, melakukan aktivitas pembangunan yang masif.
Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan, Pembangunan Istalasi Pengelolaan Limbah (Ipal) Perusahan Tambak Udang PT. ABB diduga Illegal yang hari ini melakukan aktivitas pembangunan di ketahui sangat berdampak besar bagi pemukiman masyarakat sekitar. Khususnya warga masyarakat yang ada di Dusun Rade Desa Kiwu Kecamatan kilo Kabupaten Dompu.
Baca juga:miris tambang diduga illegal di kilo
Hal itu di ungkap oleh beberapa warga masyarakat Kecamatan Kilo sekitar, salah satunya itu Opik Kilo, mereka mengatakan, ketakutan atas di bangunannya tempat pembuangan Istalasi Pengelolaan Limbah (ipal) tambak udang milik PT. ABB yang saat ini berada tidak jauh dari di wilayah sekitar pemukiman masyarakat Dusun Rade Kilo.
"Dulu pihak perusahan tambak Udang PT. ABB bersama masyarakat pernah melakukan pertemuan dan di fasilitasi oleh pihak pemerintah Desa Kiwu, di situ pihak perusahan menyepakati jika di sekitar lokasi pemukiman masyarakat itu di bangun tempat gudang penampungan pakan, Namun oleh pihak perusahan sendiri diduga melanggar perjanjian itu dengan membuat tempat pembuangan limbah,"terangnya.
Foto surat Dari Provinsi |
Menurut pihaknya, untuk membuktikan kebenaran hal yang di lakukan oleh pihak PT. ABB di lokasi mereka sekarang sudah membangun tempat pembuangan limbah berupa Ipal,.
"Sementara menurut pengetahuan saya bahwa keberadaan PT. ABB di wilayah kami belum mengantongi ijin resmi dari pihak dinas DLHK Provinsi NTB, untuk itu kami berharap kepada pihak pemerintah kabupaten Dompu dan pemerintah provinsi NTB agar dapat segera turun lapangan mengecek secara langsung keberadaan tambak udang milik PT. ABB."Harapnya.
Tidak hanya itu, Keberadaan perusahaan PT. ABB diduga belum mengantongi ijin resmi tersebut, saat ini berpotensi menghantui warga masyarakat sekitar adanya pembuatan Ipal limbah perusahan setempat.
Pasang iklan di Sini:
Sementara Dedi Yanto Kumsu S.Pd, Kepala Desa Kiwu Kecamatan Kilo yang di temui oleh media ini di kantor camat kilo mengatakan, keberadaan tambak Udang Milik PT. ABB itu memiliki ijin resmi yang di kantongi nya.
"Perusahan PT. ABB sepengetahuan saya ada ijinnya, Itu saya ketahui karena di bacakan oleh pihak Sekda Dompu saat pertemuan bersama sejumlah perusahan dan pemerintah daerah kemarin,"ungkapnya.
Di tanya, Dari mana pihak kepala desa ketahui bahwa perusahaan Tambak Udang Milik PT. ABB itu sudah mengantongi ijin IUP dan WIUP nya.
"Itu saya ketahui karena saya kemari ikut serta dalam pertemuan yang di lakukan bersama pihak pemerintah terkait.
Sepengetahuannya sedah berapa lama aktivitas perusahaan tambak Udang PT.ABB itu beroperasi, "Perusahan PT. ABB ini ada di wilayah kecamatan Kilo sudah dua tahun lamanya, bahkan perusahan tersebut sudah memberikan CSR nya kepada masyarakat sekitar melalui pemerintah Desa Kiwu."ungkapnya.
Menanggapi perihal PT. ABB di Kecamatan kilo Kabupaten Dompu yang saat ini di ketahui melakukan aktivitas aktif membangun tampa memiliki ijin resmi dari pihak pemerintah provinsi terkait.
Kapala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jufrin ST. M.Si mengatakan pada media ini saat di temui di ruang kerjanya sekitar pukul 11:32 Wita mengatakan, PT. ABB saat ini sepengetahuannya belum memiliki ijin resmi dari pemerintah provinsi.
Foto Data Nama perusahan tambang Dari Provinsi NTB |
"Perusahan tambak udang di wilayah kecamatan Kilo saat ini belum mengantongi ijin resmi dari pihak dinas DLHK Provinsi NTB. Sementara terkait keluhan masyarakat sekitar Perusahaan tersebut, sikap kami, kami akan turun langsung kelapangan guna melihat secara langsung kondisi yang di laporkan itu,"Terang Kadis LH.
Lanjut pihak Kadis LH menjelaskan bahwa, berdasarkan informasi di dinas DLHK Provinsi NTB PT. ABB belum memegang ijin dari mereka, tambak itu sekarang akan dilakukan pertek limbah, UKL dan UPL dari pihak Dinas DLHK Propinsi NTB baru nantinya akan di keluarkan ijin provinsi nya.
"Soal itu, dalam waktu dekat ini kami dinas LH Dompu Akan Segera Bertindak dan turun kelapangan, nanti seperti apa di lapangan akan kami laporkan ke dinas provinsi terkait, seperti apa langkah mereka nantinya kita tunggu saja, sebab ruang kami di daerah tipis olah ijin para perusahan tambang Tambak dan lainya."
Bukan hanya itu saja, nantinya pihak dinas LH sendiri akan meminta dinas DLHK dan dinas yang ada di Provinsi agar mengenai persoalan-persoalan tambak Udang itu, pihak pemerintah desa dan camat yang ada harus di ikut dilibatkan dalam pertemuan atau pembahasan terkait tambak yang di maksut. (Bl).