Foto AKP Ramli, S.H Kasat Reskrim Polres Dompu didampingi Salah satu Anggotanya |
Dompu, NTB _Bidikinfonews.com - Terkait dugaan keberadaan Koperasi tambang pasir besi Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) yang ada di wilayah Desa Nanggamiro Kecamatan pekat kabupaten Dompu, Kasat Reskrim Polres Dompu Melalui Kanit Tipiterd. Kami akan segera memangil dan menindak perusahan diduga illegal tersebut.
Aipd Hasanuddin S. Sos yang di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya oleh media ini Juma'at (17/01/25) mengatakan, terkait hal itu, pihak nya akan segera turun langsung dan mengecek Keberadaan perusahaan tambang yang melakukan aktivitas Eksplorasi Produksi tidak jauh dari bibir pantai diduga tampa ijin IUP/WIUP nya tersebut.
Baca juga:dompu darurat perusahan tampa izin
"Kami akan turun kelapangan guna mengecek Keberadaan perusahaan koperasi IPR diduga illegal itu,"Terangnya.
Selain itu juga lanjut Kanit, pihaknya juga akan memangil dan memeriksa kelengkapan administrasi ijin seperti IUP/WIUP perusahaan nya.
Kasat Reskrim polres dompu bersama jajaran anggota di ruang Kerjanya |
"Jika itu perusahan IPR terbukti tidak mengantongi ijin dan lainya, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang ada, karena itu adalah sebuah kejahatan melawan hukum,"tegasnya.
Pasang iklan di Sini:
Langkah itu mereka ambil, guna memberikan ecek jera dan mencegah terjadinya penambangan liar tampa ijin resmi.
"Aktivitas perusahan nakal itu jika tidak dilakukan penindakan akan semua maunya melakukan kerusakan lingkungan dan ekosistim yang ada. Insyaallah akan segera kami tindak lanjutinya,"tutupnya.(Bl).