'Miris' Tambang Diduga Illegal di Kilo Tumbuh Subur, Pemerintah Seolah Mati, Sukardin: Penegak Hukum Segera Bertindak

Kategori Berita


.

'Miris' Tambang Diduga Illegal di Kilo Tumbuh Subur, Pemerintah Seolah Mati, Sukardin: Penegak Hukum Segera Bertindak

19 Jan 2025

 

Foto Kondisi Aktivitas Tambang Galian C Diduga Illegal di Lapangan, Bersama Camat, Kades dan Sejumlah Aktivis Lingkungan Kecamatan Kilo 


Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Galian C di duga ilegal beroperasi di wilayah Kecamatan Kilo masyarakat minta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. 


Aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Malaju Kecamatan kilo, masyarakat sekitar sangat berdampak besar bagi lingkungan dan ekosistim alam di sekitar. 



Baca juga:kasat reskrim polres dompu segera



Dari hasil investigasi media ini di lapangan Minggu (19/01/25) nampak jelas terlihat, di mana keberadaan tambang galian C setempat selain merusak lingkungan juga menyebabkan terjadinya kerusakan jalan tani dan jalan raya sekitar karena telah melakukan aktivitas Eksplorasi tampa izin lengkap yang di kantornya.


Perusahan tersebut melaksanakan kegiatan eksplorasi, galian atau pengelolaan bahan material yang diambil dari wilayah tidak memiliki hak atas izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, tentu jelas itu namanya perbuatan melawan hukum.

Dok.Bidikinfonews, Kondisi Lokasi Galian C Diduga Illegal yang dilakukan Oleh oknum TT 

Salah satu aktifis lingkungan atas nama Sukardin alias Sule yang di temui oleh media ini di sekitar lokasi siang sekitar pukul 12:45 Wita mengatakan, keberadaan tambang di wilayah kecamatan kilo dua tahun terakhir ibarat jamur tumbuh subur, salah satunya yaitu tambang galian C diduga illegal yang sangat meresahkan masyarakat petani yang ada. 


"Galian C diduga illegal saya ketahui beroperasi itu milik oknum inisial TT warga kecamatan kilo sekitar, menurut saya keberadaan galian C itu Tidak adanya izin lengkap, seperti IUP/WIUP,"terangnya. 



Pasang iklan di Sini:



Sukardin mengatakan, Oknum TT yang melakukan aktivitas galian tersebut diduga hanya memilik izin yang didapatkan dari Pihak pemerintah Desa dan camat kilo saja. Namun oknum TT diduga sangat berani melakukan eksplorasi juga menjual tanah galian itu pada pihak perusahan tambang udang sekitar."ungkapnya.


Bukan hanya itu saja lanjut dirinya, aktivitas Eksplorasi galian C diduga dilakukan itu tampa di pasang plan proyek dan plan keamanan bagi masyarakat petani yang lulus lalang di wilayah sekitar, dimana aktivitas kendaraan yang keluar-masuk di lokasi tidak ada petugas yang mengaturnya.   


"Sementara sepengetahuan saya, dalam ketentuan hukum mengatakan bahwa, setiap orang atau perusahaan melakukan aktivitas Eksplorasi mengolah dan mengunakan juga mengambil bahan material di wilayah tertentu tampa izin lengkap yang di kantongi maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral pasir besi, batu bara dan lain semacamnya, Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-. 

Foto Mobil Dam Truk dan Alat Berat di lokasi Galian C Diduga Illegal Saat Beroperasi 

Tidak hanya itu saja, Dalam aturan di mana setiap perusahan yang melakukan aktivitas Eksplorasi galian itu harus memiliki ijin IUP Eksplorasi yang diberikan (keluarkan red) oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan eksplorasi mineral dan/atau lainya di suatu wilayah tertentu.



"Sebelumnya saya bersama para pemuda Desa dan masyarakat telah menegur pihak terkait dengan cara melakukan aksi demonstrasi di kantor camat kilo agar aktivitas Eksplorasi galian C yang di lakukan oleh oknum TT tersebut dapat segera di berhentikan,"terangnya.



Adanya reaksi pihaknya bersama masyarakat setempat, pihak oknum TT pun kemudian berhenti selama hampir dua tiga hari, setelah itu oknum TT kemudian kembali melakukan aktivitas Eksplorasi galian C di lokasi sebelumnya. Tetapi oleh pihak mereka pun kembali melakukan hal yang sama yaitu melakukan aksi damai dan hering dialog bersama pemerintah setempat.



"Namun aneh nya pihak Camat Kilo dan Kepala Desa setempat, bukan nya bertindak tetapi justru diduga seolah mendukung pihak oknum TT dengan cara memberikan izin berupa surat rekomendasi tampa merujuk pada aturan dan ketentuan UU berlaku,"Ungkapnya.



Atas sikap serta tindakan yang dilakukan oleh pihak Oknum TT dan pemerintah tersebut, "kami atas nama pemuda masyarakat kecamatan kilo akan segera mengambil sikap tegas untuk melaporkan oknum TT yang di duga melakukan aktivitas Eksplorasi galian C tampa izin lengkap yang di kantongi nya, Karena menurut kami itu adalah sebuah kejahatan melawan hukum,,".



Menanggapi perihal proyek galian C diduga illegal tersebut, Camat Kecamatan Kilo Rusdin SKM sore sekitar pukul 16:38 Wita Mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya surat izin atau rekomendasi yang di berikan pada pihak oknum TT tersebut. 


"Saya baru satu bulan di angkat menjadi Camat Kilo, soal izin rekomendasi itu saya tidak mengetahui sepenuhnya karena aktivitas galian C itu saya ketahui susah ada beberapa bulan lamanya,"terangnya.


Camat kilo Sebulan lalu ia mengakui adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para pemuda sekitar meminta agar aktivitas galian C yang di lakukan oleh pihak terkait di tutup. 


"Saya menemui mereka dengan cara hering dialog guna mencarikan solusi yang tepat saja,"Ungkapnya.

Foto Camat Kilo Kiri, Kades Kiwu Tengah Sementara Sebelah Kiri Wartawan Bidikinfoneews Saat Di Lokasi Kantor Camat Kilo 

Dilokasi beberapa orang pemuda sempat mengatakan bahwa pihak camat kilo diduga berani memberikan izin rekomendasi eksplorasi kepada pihak oknum TT lantaran hanya pihak terkait memberikan bantuan di beberapa masjid dan musholla setengah dari hasil aktivitas galian C diduga illegal.



"Itu saya tidak mengetahui nya, haya segitu saja yang saya ketahui, selebihnya tanyakan kepada pihak kades nya,"tutup Camat Kilo.



Sampai berita ini di siarkan, pihak oknum TT  yang diduga melakukan aktivitas Eksplorasi galian C tampa ijin belum bisa di temui karena pihak terkait tidak ada di lokasi galian setempat, namun guna perimbangan pemberitaan, media ini akan terus berupaya menemui untuk di konfirmasi.(Bl).