Perihal Proyek Jembatan Langgar Aturan, Ketua DPRD Akan Panggil CV Rora Indah dan Dinas Terkait

Kategori Berita


.

Perihal Proyek Jembatan Langgar Aturan, Ketua DPRD Akan Panggil CV Rora Indah dan Dinas Terkait

3 Jan 2025
Foto Ketua DPRD dan Kadis PU Kabupaten Dompu serta Kondisi Pekerjaan Proyek Jembatan 

Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Adanya dugaan pekerjaan proyek jembatan yang di lakukan oleh perusahan CV Rora Indah melanggar regulasi aturan, Ketua DPRD Kabupaten Dompu angkat bicara.


Ir. Muttakun selaku Ketua DPRD yang ditemui oleh sejumlah awak media, Juma'at (03/01/2025) mengatakan bahwa terkait adanya dugaan Proyek jembatan yang menguras anggaran negara senilai Rp 8, 432, Puluh Rupiah, yang sampai saat ini belum juga di selesaikan (finishing) oleh pihak perusahan, Sementara pada kontrak kerja yang di sepakati pada kontrak kerja atau (MOU) sudah melampaui batas waktu yang ditentukan.



Baca Juga:cv roro indah diduga perkaya diri



"Menanggapi hal itu, kami akan memangil OPD terkait guna menindak lanjuti apa yang di beritakan oleh teman teman media,"Terangnya.



Perlu diketahui bahwa pihak perusahan CV Rora Indah juga tidak hanya dinilai langgar aturan, tetapi pihak terkait juga melawan regulasi aturan dengan cara tidak mendengarkan surat peringatan yang dikeluarkan oleh yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) hampir dua kali.



"Untuk itu, Saya selaku ketua DPRD akan segera meminta teman_teman komisi lll agar dapat memanggil pihak terkait, baik itu pelaksanaan proyek maupun pihak instansi terkait, guna mengetahui apa dan bagaimana pelaksanaan proyek tersebut bisa telambat dan melampaui batas waktu yang di tetapkan,".jelasnya.



Pihak CV Rora Indah diduga berkerja tidak sesuai SOP dalam pelaksanaan nya, selain itu juga, pihak perusahan dinilai telah menunjukan sikap kepala batu dan menganggap dirinya sebagai pihak pemilik perusahan yang kuat dengan beking nya hingga tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan oleh kepala dinas PU. Nah untuk itu, Kira_kira apa langkah yang dilakukan oleh pihak DPRD sendiri.



"Menangapi hal itu, Semestinya waktu yang ditentukan dalam pelaksanaan proyek jembatan itu sudah rampung (selesai) Namun adanya keterlibatan tersebut sepengetahuan saya, pihak perusahan pada pihak dinas terkait, tentu akan melakukan beberapa upaya, seperti meminta perpanjang waktu kerja, (Adendum) untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,"bebernya.



Pada pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas PU Kabupaten Dompu, Aris Ansyari, ST, MT., yang dimintai tanggapannya, Kamis (02/01/2025) membenarkan hal itu. Katanya, pelaksana proyek tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu sesuai waktu yang ditentukan.


Diungkapkannya bahwa dalam pelaksanaan pembangunan jembatan itu tidak terdapat hambatan yang begitu mencolok. Hanya saja, beberapa media sebagai alat kerja proyek hanyut terbawa arus banjir beberapa waktu lalu.



Pasang iklan di sini:



Selain itu, hal tersebut juga disebabkan karena keterlambatan pelaksana proyek dalam mengambil langkah- langkah atau metode pengerjaan nya yang tepat.


"Keterlambatan pengerjaan itu merupakan resiko yang harus diterima oleh kontraktor," terangnya.


Dijelaskannya, bahwa hingga saat ini, CV Rora Indah sebagai pelaksana proyek tinggal menyelesaikan pekerjaan - pekerjaan ringan. Seperti pengaspalan jalan, dan pemasangan sayap jembatan. Targetnya, akhir bulan Januari tahun 2025 pekerjaan tersebut tuntas diselesaikan. 


"CV Rora Indah tidak mampu mengerjakan pekerjaan proyek itu sesuai waktu yang ditentukan. Mereka meminta perpanjangan waktu pengerjaannya," urainya. 


Katanya, syarat perpanjangan waktu itu tidak serta merta dan langsung diberikan. Tetapi akan dikenai denda persisa volume yang tidak dapat diselesaikan.


"Mereka akan dikenai denda setiap harinya, semakin besar volume pekerjaan yang mereka tidak mampu selesaikan, maka semakin besar denda yang akan mereka bayarkan," tegasnya.


Terkait pemasangan pas batu (bronjong) yang dinilai dipasang tidak sesuai dalam gambar. Kepala Dinas PU Dompu tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Katanya, ada bidang teknis yang dapat menjelaskannya lebih detail. Apakah volumenya masih ada dan atau belum dipasang.


Menurutnya, jika memang volume nya sudah sesuai, namun tidak seperti dalam gambar. Itu dilakukan semata-mata untuk keamanan jembatan. Bisa saja digambar seideal mungkin, tetapi kondisi lapangan tidak seperti diatas kertas.


"Misalnya, sisi kiri jembatan ada batu keras. Itu tidak perlu dipasang bronjong. Volume itu bisa dialihkan ke tempat yang rawan," cetusnya.


Simak vidio pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Dompu di bawa ini👇👇👇

Sementara itu, Direktur Utama CV Rora Indah Kabupaten Dompu sebagai pelaksana proyek jembatan tersebut sedang diupayakan untuk dimintai tanggapannya.


"Setelah mendengar penjelasan pihak kepala dinas PU terkait, kami akan memangil dua pihak terkait, dimana adanya keterlibatan pelaksanaan proyek ini juga dapat merugikan masyarakat sekitar dalam pemanfaatan nya, untuk itu, saya selaku ketua DPRD akan mempertanyakan apa dan bagaimana pelaksanaan proyek tersebut bisa terlambat dan melewati batas waktu yang di tetapkan,"ungkapnya.



Disinggung bagaimana sikap ketua DPRD Dompu sendiri adanya dugaan pihak perusahan yang melanggar aturan dalam pelaksanaan nya baik itu melewati masa waktu pekerjaan dan tidak mendengarkan surat peringatan dua kali yang di keluarkan oleh pihak dinas terkait, kira_kira perusahan CV Rora Indah dapat di blacklist atau bagai mana.


"Sebelumnya kami nanti akan turun langsung ke lapangan untuk melihat dan mengecek kondisi pekerjaan proyek jembatan tersebut. Setelah itu baru kedua pihak terkait kami panggil dan mengadakan rapat pembahasan kerja"tutupnya. (Bl).