Babak Baru Sidang Tipikor Pembangunan Puskesmas Dompu, Hakim Perintahkan Direktur PT CAU Ditingkatkan Jadi Tersangka

Kategori Berita


.

Babak Baru Sidang Tipikor Pembangunan Puskesmas Dompu, Hakim Perintahkan Direktur PT CAU Ditingkatkan Jadi Tersangka

14 Feb 2025
Foto Enam Penasehat Hukum terdakwa, Turmuji,SH,MH, Abdul Azis SH, Nursyamsiah,SH, Apriayadin,SH, Abdul Faris SH,MH dan Andry,SH

DOMPU,NTB_Bidikinfonews.com - Sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota kini memasuki babak baru. Dalam pemeriksaan saksi yang digelar di PN Tipikor Mataram Kamis 14 Pebruari 2025.


Majelis hakim yang dipimpiin Isrin Surya Kurniasih, SH,MH dengan anggota L Moh Sandi Iramaya,SH,MH dan Fadhli Hanra, SH,M.Kn langsung memerintahkan JPU Fajar Adi Putra, SH,MH untuk meningkatkan status saksi Direktur PT Citra Andika Utama (CAU) Asroji menjadi tersangka.


Baca juga:penetapan tersangka diduga di skenario


Asroji memang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU terkait dengan perusahaanya yang memenangkan tender dalam pembangunan Puskesmas Dompu Kota di tahun 2021 lalu. Asroji memberikan keterangan atas dua terdakwa Abubakar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yankrik pelaksana proyek.


Enam Penasehat Hukum terdakwa, Turmuji,SH,MH, Abdul Azis SH, Nursyamsiah,SH, Apriayadin,SH, Abdul Faris SH,MH dan Andry,SH seputar perannya sebagai pemilik perusahaan. Tampaknya Asroji tak mampu mengelak atas keterlibatan nya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 944 juta.



Pasang iklan di Sini:



Karena itu Majelis hakim meminta agar saksi Asroji diperiksa dan ditingkatkan statusnya untuk dimintai pertanggungjawaban didepan hukum. ‘’Kita minta Asroji diperiksa dan ditingkatkan statusnya,’’ pinta hakim L Moh Sandi Iramaya,SH,MH.

Atas permintaan itu JPU Fajar Adi Putra, SH,MH yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dompu menyatakan siap melaksanakan.(tim).