Pengawas Proyek Muh Arwan: Harusnya Kerugian Negera Tidak Ada

Kategori Berita


.

Pengawas Proyek Muh Arwan: Harusnya Kerugian Negera Tidak Ada

23 Feb 2025
Foto Sejumlah Kuasa Hukum Tersangka Kasus Puskesmas Dompu Kota

DOMPU, NTB_Bidikinfonews.com - Pengawas Proyek Pembangunan Puskesmas Dompu Kota Tahun 2021 Muh Arwan alias Aji Ale mengakui bahwa seluruh item pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik. Itu ditandai dengan terbangunya Puskesmas Dompu Kota yang megah dan kokoh.


Arwan Jum’at 21 Pebruari 2025 dihadapkan sebagai saksi yang dihadirkan JPU untuk menerangkan dugaan korupsi Pembangunan korupsi Pembangunan PKM Dompu Kota dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abubakar Husain dan Pelaksana Proyek Yanrik.



Baca juga:babak baru sidang tipikor pembangunan



Dalam dakwaan JPU negara dirugikan sebanyak Rp 944 juta akibat kekurangan volume dari proyek yang berpagu anggaran Rp 8,050.000.000, ini. Tetapi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Isrin Surya Kurniasih, SH,MH dan anggota L Moh Sandi Iramaya,SH,MH, Fadhli Hanra,SH, M.Kn Arwan menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanan seluruh pengawasan mulai dari MC 0-MC6.


‘’Sebagai pengawas kami sudah melaksanakan pengawasan dengan baik dan tidak ada masalah hingga proyek selesai,’’ ungkapnya.


Namun ditahun 2022 BPK melakukan pemeriksanaan menyeluruh atas proyek itu, hasilnya ada dugaan kekurangan pekerjaan sekitar Rp 100 juta. Tetapi BPK memberikan peluang untuk dilakukan klarifikasi. Kemudian hasil klarifikasi itu disepakati terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 47 jutaan, kemudian dikembalikan kenegara,’’ jelasnya.


Menjawab temuan Inspektorat Provinsi NTB ditahun 2023 yang berjumlah 944 juta Arwan mengaku tidak tahu menahu item pekerjaan apa saja yang mengalami kekurangan volume. Masalahnya tak ada ruang klarifikasi yang diberikan, padahal pihaknya sudah siap dengan berbagai bukti dan dokumentasi dari seluruh item pekerjaan.


Atas pernyataan tersebut majelis hakim meminta agar bukti tersebut ditunjukan dihadapan sidang, Arwan yang kebetulan membawa bukti itu kemudian maju dihadapan majelis hakim yang diikuti tim PH Abubakar, Turmuji SH,SH, Munazir Azis,SH, Abdul Muis,SH,M.Si, Nursyamsiah,SH dan tim PH Yanrik, Apriyadin,SH dan Abdul Fariz,SH,MH dan JPU Fajar Adi Putra,SH,MH.



Pasang iklan di Sini:



Dihadapan majelis hakim Arwan menunjukan bukti-bukti pekerjaan yang diduga tidak dikerjakan, seperti pekerjaan beton tumbuk, urukan tanah dan sejumlah pekerjaan lain yang tidak dapat dilihat karena sudah tertutupi pekerjaan lain.


‘’Seperti pekerjaan ini, katanya tidak dikerjakan, semua sudah dikerjakan,’’ tutur Arwan sambil memperlihatkan sejumlah dokumentasi.


Disisi yang lain Arwan juga ditanya tentang kapasitasnya dalam konsultan pengawas tersebut. Meurut dia keberadaanya disitu hanyalah sebagai kepala pengawas lapangan yang ditunjuk oleh Direktur.


Dia juga mengaku terus terang kalau dirinya tidak memiliki spefisikasi tehnik, tetapi dalam mengawasi proyek berdasarkan pengalaman sejak tahun 2007 silam. ‘’Sejumlah proyek telah saya awasi, termasuk juga dipercaya selama berturut-turut tiga tahun mengawasi pekerjaan proyek dikantor Kejaksaan Negeri Dompu,’’ jelasnya.


Untuk diketahui sidang dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota di PN Tipikor Mataram sudah berlangsung 10 kali dengan agenda pemeriksaan saksi. Sudah 21 saksi dimintai keterangan masih tersisa sekitar 12 saksi lagi yang diajukan JPU.(tim).