Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Dompu Resmi Dilaporkan LBK ke Polres Dompu

Kategori Berita


.

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Dompu Resmi Dilaporkan LBK ke Polres Dompu

10 Mar 2025
Foto Rumah Sakit Umum Dompu (RSUD) Kabupaten Dompu NTB 

Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Adanya Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Dompu 4 Mei 2025 Resmi dilaporkan oleh Lembaga Bongkar Korupsi (LBK) Kabupaten Dompu. 


Pimpin Lembaga Bongkar Korupsi (LBK) Sirajuddin pada media ini mengungkap bahwa pihaknya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran prosedur dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat dengan Nomor Laporan polisi Nomor: 395 / LBK –DOMPU  / III  / 2025.


Baca juga:



"Dalam laporan tersebut, ada beberapa indikasi penyimpangan yang diduga terjadi dalam proses pengadaan alat kesehatan di RSUD Dompu. Beberapa poin utama yang menjadi perhatian dalam laporan ini antara lain:


1. Indikasi Penyimpangan dalam Pengadaan Alat Kesehatan


Ketidaksesuaian Administratif: Surat tertanggal 27 Oktober 2023 menunjukkan bahwa alat yang diklaim sebagai baru ternyata sudah pernah digunakan oleh Klinik Amari Bintaro, sedangkan RSUD Dompu hanya tercatat sebagai pengguna terakhir."ujarnya Sirajuddin Alias Jhodis Ketua Lembaga Bongkar Korupsi (LBK) Kabupaten Dompu pada media ini Senin (10/03/25).


Tidak hanya itu, Sirajuddin juga mengatakan bahwa dugaan pengadaan tanpa Presentasi, Alat kesehatan tiba-tiba dikirim ke Radiologi tanpa dilakukan presentasi, yang seharusnya melibatkan dokter radiologi dan radiografer dalam evaluasi spesifikasi alat.


"Bukan itu saja, pihak terkait juga diduga melakukan Pelanggaran Rekomendasi DPR dan SOP Pengadaan: Proses pengadaan alat kesehatan mengabaikan rekomendasi Komisi 3 DPR tertanggal 14 April 2023, yang mengharuskan adanya masukan dari pihak pengguna (USER) dalam menentukan spesifikasi alat.



Sirajuddin yang akrap disapa Jhodis mengungkapkan bahwa pada Perbedaan tersebut, Merek dan Harga: Terdapat perbedaan merek alat yang dipresentasikan dengan yang akhirnya dieksekusi. Harga alat yang dibeli juga tidak sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia.



"Pelanggaran Prosedur Uji Keselamatan dan Sertifikasi: Uji paparan serta uji kesesuaian alat dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan tim radiologi. Indikasi Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang: Diduga adanya pemalsuan tanda tangan Ketua Tim Pemeriksa Barang serta tekanan dari pejabat terkait agar proses pembayaran tetap dilakukan meskipun dokumen pemeriksaan belum lengkap."bebernya.



Lebih lanjut Jhodis, Ketidaksesuaian Fasilitas dan Keamanan Ruangan Radiologi: Instalasi alat kesehatan diduga tidak memenuhi standar keselamatan, di mana ruangan tidak tertutup rapat dan tidak dilapisi timbal guna mencegah paparan radiasi berbahaya.



Pasang iklan di:



"Landasan Hukum Laporan ini mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk:


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengadaan.


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur prosedur pengadaan secara sistematis.


Rekomendasi Komisi 3 DPR RI tertanggal 14 April 2023 yang menyatakan bahwa pengadaan alat kesehatan harus mempertimbangkan masukan dari pengguna.


SOP Pengadaan Alat Kesehatan di Lingkungan Pemerintah, yang mewajibkan adanya presentasi, uji kesesuaian, dan keterlibatan semua pihak terkait.


"Tuntutan dan Harapan kami 

LBK Kabupaten Dompu meminta agar Polres Dompu segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Dompu. Beberapa tindakan yang diharapkan antara lain:


Memanggil dan memeriksa pejabat pengadaan (PPK dan KPA), pihak manajemen RSUD Dompu, serta vendor yang terlibat.


Memverifikasi dokumen dan bukti fisik terkait, termasuk surat pernyataan, sertifikat uji kesesuaian, serta dokumen pembelian.


Menjatuhkan tindakan hukum kepada pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, guna menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.



Ketua LBK Kabupaten Dompu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. 


"Kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan alat kesehatan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.


Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai standar dapat berdampak langsung pada layanan medis bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan sangat penting untuk memastikan kualitas pelayanan yang optimal bagi warga Dompu.



Sementara Kasat Reskrim Polres Dompu Melalui Kanit Tipikor IPDA. Abdul Mugis S.H pada media ini saat di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya membenarkan adanya laporan tersebut.


"Ia benar kami terima laporan Lembaga LBK Kabupaten Dompu terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Dompu kemarin, insyaallah kami akan menindaklanjuti laporan tersebut, Namun kami menunggu perintah dari pimpinan kami baru kami melakukan penyelidikan dan lainya terkait kasus tersebut."tutup Kanit Tipikor polres dompu.



Sampai berita ini di siarkan, Direktur RSUD Kabupaten Dompu melalui Humas RSUD yang di konfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya terlihat centang dua namun demikian tidak di respon.(BI).