Foto Humas RSUD Kabupaten Dompu Muhamad Iradat S.G.z
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (alkes) oleh pihak Rumah Sakit Umim Dompu, yang dilaporkan oleh Lembaga Bongkar Korupsi (LBK) Kabupaten Dompu, menuai bantahan keras pihak Humas RSUD Kabupaten Dompu.
Kasus dugaan korupsi yang ditujukan oleh LSM jelas tidak benar dan dinilai berlebihan, pasal pengadaan alkes, adanya, "Korupsi bagai mana, semua pengadaan sudah sesuai juklak juknis didalamnya, semua itu mengunakan E-katalog ko, Malah RSUD dapat penghargaan dri Kemenkes selama pengadaan Alkes 2022-2023. Juara I Provinsi."terang Humas RSUD Kabupaten Dompu Muhamad Iradat S.G.z pada media ini saat ditemui di Taman Kota dompu Senin (10/03/25).
Baca juga:dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
Tidak hanya itu, pihaknya juga menegaskan setiap tahun pihak RSUD Dompu diaudit BPK, Audit kita sudah 3 kali, dari tahun 2022_2025. Disitu nggak ada kesalahan prosedur seperti yang di laporkan itu.
"Tidak hanya BPK Inspektorat juga pun memeriksa dan mengecek tidak ada masalah semuanya CLEAR, Semua pengadaan itu E Purchasing/E Katalog, nggak ada diluar ko,".
Di tanya bagai mana dengan adanya laporan polisi Nomor Laporan polisi Nomor: 395 / LBK –DOMPU / III / 2025. yang dilakukan oleh lembaga LBK Dompu tersebut.
"Terkait beberapa perihal dugaan yang dilaporkan oleh lembaga terkait, siapapun civil society berhak dengan kritik, sorotan dan dugaannya untuk pelayanan publik, namun harus ada ruang komunikasi konkrit berbasis data dan dapat mempertanggungjawabkan semua dugaan dan tuduhannya."tegasnya.
Menurut pejabat Tekhnis, lanjut Humas RSUD Pengadaan Barang dan Jasa, dugaannya tidak benar adanya, "Korupsi bagaimana, semua pengadaan sudah sesuai juklak juknis didalamnya, semua itu mengunakan mekanisme E-katalog yang berkesesuaian dengan anjuran Pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa, Malah RSUD mendapatkan penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selama pengadaan Alkes 2022-2023 Juara I Provinsi dari 10 Kabupaten dan Kota se NTB. RSUD mendapatkan penghargaan tersebut karena mengikuti Inpres TKDN dari Presiden Jokowi,"Ungkapnya.
Lebih lanjut Humas RSUD mengatakan, setiap pengadaan barang dan jasa harus mengikuti Inpres TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) pada tahun 2022. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
"Inpres tersebut mengatur tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Inpres ini bertujuan untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Pasang iklan di Sini:
"Memang benar jika dalam proses pengadaan barang dan jasa selayaknya berkomunikasi dengan pihak User atau pengguna dalam rangka mengumpulkan data dan referensi untuk spesifikasi tekhnis. Namun Rekomendasi User Radiologi sesuai dengan anjuran DPRD tidak wajib diikuti atau menjadi acuan mutlak oleh manajemen RSUD. Karena User tidak memahami mekanisme Pengadaan barang dan Jasa.
User juga tidak berhak menentukan merk atau brand tertentu, karena akan terjadi konflik of interest dengan pihak perusahaan, dimana itu wajib dihindari agar user tidak akan berimplikasi hukum dikemudian hari.
"Sementara Pengadaan alkes tersebut menurut kami sudah sesuai ketentuan yang berlaku, Sementara terkait laporan tersebut jika ada panggilan mereka pasti akan memberikan keterangan sesuai apa yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengadaan terkait dengan berbasis data,
"Adanya perihal tersebut, pihak RSUD Dompu menegaskan sangat merugikan pihak Rumah Sakit Umum Dompu dan masyarakat Dompu pada umumnya. Kendati demikian pihak Vendor atau pihak perusahaan penyedia barang dan jasa bersama Pejabat tekhnislah yang bertanggung jawab jika ada indikasi Hukum, Termasuk jaminan Garansi, kepastian hukum mengenai Keaslian dan kewajiban atas vendor untuk melakukan Pemeliharaan dan perbaikan selama masa garansi. Bukan justru sebaliknya pihak lain yang di rugikan.
"Untuk diketahui, Pihak RSUD Dompu sudah mendatangi Vendor tersebut langsung ke Jakarta bersama salah satu perwakilan user, Radiografer di unit Radiologi, RSUD Dompu melalui PPK Alkes sudah memastikan bahwa alat tersebut adalah alat baru, sudah melewati mekanisme impor barang, sudah diverifikasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sehingga Alkes tersebut layak edar dan layak jual di link E-Katalog."Bebernya.
BAPETEN juga berperan dalam pengawasan unit Radiologi RSUD, Memastikan ijin, fungsi dan unsur keselamatan dalam penyelenggaraan pelayanan unit radiologi RSUD Dompu.
"Jadi ketika nantinya kami dimintai keterangan akan kami memberikan detail kepada pihak APH mengenai dugaan tersebut. Termasuk dugaan dan tuduhan Alkes Palsu atau Second, pihak pelapor harus dapat mempertanggungjawabkan laporannya kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan laporannya, maka Rumah Sakit berhak mengambil sikap atau langkah hukum juga lewat kuasa hukum kita dalam untuk melaporkan pihak tersebut,"tutupnya. (Bl).