![]() |
Ilustrasi |
BIMA, NTB_Bidikinfonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Woha ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (18/3/2025).
Kepala Kejari Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH., mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini, Haerul Juhdy, turut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Mataram.
Baca Juga:kasus korupsi dana bos sman 1 woha siap
“Perkara dugaan penyelewengan dana BOS di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima sudah kami limpahkan hari ini,” ujar Ahmad Hajar.
Berdasarkan Surat Penetapan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr, tersangka akan menjalani penahanan hakim selama 30 hari, terhitung sejak 14 Maret hingga 12 April 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.
Tim Penuntut Umum Kejari Bima kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Mataram.
Sebelumnya, Haerul Juhdy, yang merupakan mantan Kepala SMAN 1 Woha, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2022-2023. Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat NTB, tersangka diduga menyelewengkan dana BOS senilai Rp 214.250.000.
Pasang iklan di Sini:
Haerul Juhdy telah ditahan oleh jaksa sejak 9 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Saat itu, ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Bima sebelum akhirnya dilimpahkan ke Lapas Lombok Barat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah. (Bl/Daeng).