![]() |
Foto Kasat Reskrim,Kanit Tipikor Polres Dompu dan Gedung Ruma Sakit Umum Dompu (RSUD) |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Laporan dugaan kasus korupsi Alat kesehatan (alkes) tahun 2023_2024 yang disertai adanya dugaan pelanggaran prosedur pembelian alat kesehatan dilingkup rumah sakit umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, perlahan mulai ditindak lanjuti oleh Unit tipikor Reskrim Polres Dompu.
Dugaan kasus yang dilaporkan oleh Lembaga Bongkar Korupsi (LBK) beberapa waktu lalu, dengan Nomor Laporan polisi 395 / LBK –DOMPU / III / 2025. penyidik tipikor polres Dompu kini memanggil mantan direktur RSUD Dompu inisial dr DI.
Baca juga:dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
Berdasarkan hasil pantauan langsung media ini, dilingkup polres setempat, pada Kamis 27 /3/2025, sekitar pukul 11.00 Wita, menyoroti, mantan Direktur RSUD, inisial "dr. DI" yang didampingi oleh dua orang Loyer memasuki ruangan Tipikor Reskrim polres Dompu.
Kehadiran dr. DI di unit Tipikor Polres Dompu, diduga kuat, menghadiri panggilan polisi atas dugaan kasus Alkes yang dilaporkan oleh LBK.
Kasat Reskrim polres Dompu AKP Ramli S.H melalui Kanit Tipikor Polres Dompu IPDA. Abdul Mungis S.H yang di temui di ruang kerjanya, membenarkan, kehadiran dr. DI, di unit tipikor, dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Dompu untuk dimintai keterangan soal pengadaan Alkes,
"Beliau kami panggil, untuk dimintai keterangan perihal LP yang dilayangkan oleh LBK (memeriksa red) , ujarnya ".
Pasang iklan di Sini:
Lebih lanjut Abdul Mugis, mengungkapkan, untuk sementara status beliau dipanggil sebagai pemberi keterangan dan masih dalam tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Selanjutnya, pihak penyidik dalam waktu dekat, juga akan memanggil sejumlah pihak, untuk dimintai keterangan, .
"Kami, dalam waktu dekat, akan memanggil juga, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pihak terkait lainnya, Lanjut Mugis".
Dalam kesempatan sama, dihadapan media ini, Abdul Muis yang akrap di sapa Ory Mugis menegaskan bahwa dalam hal penegakan supremasi hukum, baik itu aduan atau Laporan yang dilayangkan oleh masyarakat, pihaknya akan tetap menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada,
"kasus yang dilaporkan oleh LBK, akan kami proses sesuai ketentuan aturan UU yang berlaku, soal hasil nya nanti ada tahapan yang harus kami lalui sesuai dengan SOP yang ada, tutup nya". (Bl).