![]() |
Foto Kantor pejabat BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha Kabupaten Bima |
BIMA,NTB_Bidikinfonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan pejabat BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha, Arif Rahman (AR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Baca juga:bupati dompu sambut program peternakan
“Iya, benar AR sudah kita tetapkan sebagai tersangka (dugaan korupsi KUR),” ujar Catur Hidayat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (6/2/2025).
Kasus ini bermula dari penyaluran dana KUR jagung di BNI KCP Woha pada tahun 2021. Akibat penyalahgunaan wewenang, negara dirugikan sebesar Rp 450 juta.
Menurut Catur Hidayat, tersangka AR berperan dalam meloloskan pengajuan pinjaman KUR dari 9 orang korban. Namun, setelah dana pinjaman cair, para korban tidak menerima uang tersebut.
“Uang justru diambil semua oleh warga berinisial AS,” ungkapnya.
Pasang iklan di Sini:
Saat kejadian, Arif Rahman menjabat sebagai Penyelia Pemasaran di BNI KCP Woha. Kejaksaan memastikan bahwa dalam waktu dekat tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dugaan Modus Operandi
Sebelumnya, 9 warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, mengajukan pinjaman KUR masing-masing senilai Rp 50 juta di BNI KCP Woha pada tahun 2021. Namun, mereka tidak pernah menerima uang pinjaman tersebut.
Kasus ini terungkap setelah para korban mengetahui bahwa nama mereka tercatat memiliki utang, saat mengajukan pinjaman ke bank lain.
Kini, Kejari Bima terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Daeng/Bl).