Pemkab Dompu Putus Kontrak Seluruh Tenaga Honorer SK 2023

Kategori Berita


.

Pemkab Dompu Putus Kontrak Seluruh Tenaga Honorer SK 2023

28 Mar 2025
Foto Bupati Dompu Bambang Firdaus 


Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Bupati Dompu, Bambang Firdaus, berencana memutus kontrak seluruh tenaga honorer dengan SK pengangkatan tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan bupati sebelumnya, Kader Jaelani.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Dompu Nomor: 814.1/84/BKD&PSDM/2025 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 Februari 2025. Dalam diktum ketiga keputusan itu disebutkan bahwa jika ada kebijakan pemerintah yang melarang perpanjangan tenaga kontrak daerah, maka keputusan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.



Baca juga:laporan kasus dugaan korupsi pengadaan



Dampak Kebijakan dan Reaksi Tenaga Honorer Kebijakan ini berdampak pada ratusan tenaga honorer dengan SK 2023 yang kini terancam kehilangan pekerjaan. Seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.


"Saya kaget dan sangat kecewa. Kami sudah menunggu lebih dari tiga bulan untuk perpanjangan SK," ujarnya.


Ia juga mengaku mendapat informasi dari pimpinan unit kerja bahwa anggaran pembayaran gaji tenaga honorer tahun 2025 sebenarnya sudah tersedia, tetapi tidak bisa dicairkan karena tidak ada kepastian perpanjangan kontrak.


Kebijakan Pemerintah Pusat dan Sikap Pemkab Dompu


Larangan pengangkatan tenaga non-ASN telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa kepala daerah yang tetap mengangkat tenaga non-ASN akan dikenakan sanksi administratif dan anggaran gaji mereka bisa menjadi temuan dalam audit keuangan.



Pasang iklan di Sini:



Sebagai tindak lanjut, Bupati Dompu menerbitkan Surat Nomor 800/206/BKD&PSDM/2025 yang mengatur perpanjangan kontrak hanya bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK. Namun, surat tersebut juga menegaskan bahwa kepala perangkat daerah tidak boleh mengalokasikan dana untuk gaji tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK.


Dugaan Pengangkatan Honorer Baru dan Polemik di Masyarakat


Di tengah kebijakan ini, muncul isu bahwa setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang Firdaus dan Syirajuddin, pada 20 Februari 2025, ada pengangkatan tenaga honorer baru di beberapa OPD. Dugaan ini mencuat setelah beredar informasi bahwa puluhan anggota tim sukses pasangan tersebut di Pilkada 2024 telah diangkat sebagai tenaga honorer.


Jika benar terjadi, langkah ini dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan bisa melanggar Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru.


Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer yang merasa diperlakukan tidak adil. Masyarakat pun menantikan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Dompu terkait status tenaga honorer di daerah tersebut.(Tim).