Mangkir Dua Kali, Tersangka Korupsi KUR BNI KCP Woha Terancam Dijemput Paksa

Kategori Berita


.

Mangkir Dua Kali, Tersangka Korupsi KUR BNI KCP Woha Terancam Dijemput Paksa

24 Apr 2025
Foto Kantor BNI KCP Woha Kabupaten Bima 


BIMA,NTB_Bidikinfonews.com – Direktur PT Al Isra, Asrarudin alias Udin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI KCP Woha tahun 2021, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Bima. Tersangka yang merupakan warga Desa Kananga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima ini sudah dua kali dipanggil secara resmi namun tidak hadir tanpa memberikan alasan.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bima, Deby F Fauzi, membenarkan bahwa Asrarudin telah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak menunjukkan itikad kooperatif.


Baca Juga:jaksa usut mega korupsi di bank mandiri


“Iya, benar, yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil secara patut tapi sampai sekarang belum hadir,” kata Deby didampingi Kasi Pidana Khusus, Catur Hidayat, pada Kamis, 24 April 2025.


Asrarudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana KUR BNI KCP Woha tahun 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 425 juta.


Panggilan pertama terhadap tersangka dilayangkan untuk pemeriksaan pada Kamis, 17 April 2025. Namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyidik kemudian kembali mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Kamis, 24 April 2025, namun hingga sore hari Asrarudin tetap tidak hadir tanpa keterangan.


Deby menegaskan bahwa penyidik akan segera menerbitkan surat panggilan ketiga yang disertai dengan upaya penjemputan paksa.


“Panggilan ketiga akan kami sertai dengan penjemputan paksa. Namun kami imbau yang bersangkutan agar hadir secara sukarela sebelum kami melakukan tindakan hukum lainnya,” tegas Deby.



Pasang iklan di Sini:



Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bima juga telah menetapkan pejabat BNI KCP Woha, Arif Rahman, sebagai tersangka. Tidak seperti Asrarudin, Arif bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan kini telah ditahan di Rutan Kelas II B Raba Bima sejak Selasa, 22 April 2025, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.


Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan dan meminta para tersangka untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan juga mengingatkan bahwa upaya paksa merupakan langkah terakhir apabila tersangka terus mangkir dari pemeriksaan.(Daeng).