![]() |
Ilustrasi Mantan Pimpinan BNI dan Eks Anggota DPRD Bima Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR |
Kota Bima_Bidikinfonews.com – Polres Bima Kota resmi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BNI Cabang Bima tahun 2022. Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, sebagaimana dikutip dari pemberitaan detikBali, Selasa (22/4/2025).
"Penetapan sembilan tersangka ini berkaitan kasus dugaan korupsi KUR BNI Cabang Bima pada 2022," ujar Dwi kepada detikBali.
Baca juga:pejabat bni kcp woha ditahan terlibat
Menurut Dwi, para tersangka terdiri dari mantan Kepala BNI Cabang Bima berinisial MA, Wakil Kepala Cabang berinisial D, dan Kepala Bagian Kredit berinisial IM. Enam lainnya adalah koordinator Collection Agent (CA), termasuk salah satunya mantan anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial D.
Masih menurut laporan detikBali, kasus ini mengemuka setelah banyak petani dan peternak mengaku tidak menerima dana KUR yang mereka ajukan. Padahal, dana tersebut sudah dicairkan dengan nilai antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
"Namun saat pencairan, penerima manfaat justru tidak menerima uangnya. Bahkan, sebagian ada yang dipotong dan disunat," ungkap Dwi dalam laporan detikBali.
Dari hasil gelar perkara dan audit yang dilakukan BPKP NTB, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 39 miliar.
"Hasil gelar perkara ada PMH serta kerugian negara hasil audit BPKP NTB mencapai Rp 39 miliar," lanjut Dwi dalam kutipan kepada detikBali.
Pasang iklan di Sini:
Penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terkait teknis penyitaan barang bukti, mengingat BNI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Selain itu, kami masih agendakan untuk pemeriksaan para pihak serta pemanggilan para tersangka," pungkasnya, dikutip dari detikBali.(daeng).