![]() |
Foto Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu Jufrin ST. M.Si. |
Dompu, NTB_Bidikinfonews.com - Menindaklanjuti Keputusan Bupati Dompu Nomor: 814.1/84/BKD&PSDM/2025 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 Februari 2025.
Kapala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jufrin ST. M.Si. yang di temui media ini di laman polres Dompu Selasa (08/04/25) mengakui bahwa ada dua orang anggota non ASN tahun 2023 yang kini di putuskan kontak (berhentikan red) oleh pihaknya.
Baca juga:pemkab dompu putus kontrak seluruh
"Berdasarkan keputusan Bupati nomor: 814.1/84/BKD&PSDM/2025, kami di dinas LH kini telah menindaklanjutinya dengan cara menyurati BKD atas pemberhentian kedua orang non ASN kami."terang Kadis.
Ke dua orang yang di berhentikan tersebut dilakukan sesui dengan ketentuan seperti surat keputusan bupati dompu. Sementara Langkah yang dilakukan oleh pihak dinas lingkungan hidup saat ini menindak lanjuti dengan cara menyurati BKD setempat.
"Dalam surat diktum ketiga keputusan itu disebutkan bahwa kebijakan pemerintah yang melarang perpanjangan tenaga kontrak daerah dilakukan oleh pemerintah daerah sebelumnya. Dan kini ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah sekarang. Di mana pada surat putusan atau SK bupati tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasang iklan di Sini:
Ditanya apa langkah kadis sendiri. Sebab dampak Kebijakan yang di keluarkan bupati dompu saat ini memicu Reaksi Tenaga Honorer yang di berhentikan.
"Mengenai hal itu, kami sudah melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman yang jelas dan detail kepada pihak tenaga non ASN yang di berhentikan tersebut. ini adalah sebuah kebijakan dan keputusan pimpinan tertinggi. Allhamdulilah pihak terkait memahami dan mengerti. selanjutnya kita liat proses lebih lanjut pihak terkait.(Tim).