Tuntut Transparansi Anggaran, Warga Segel Kantor Desa Campa

Kategori Berita


.

Tuntut Transparansi Anggaran, Warga Segel Kantor Desa Campa

3 Apr 2025
Foto Massa Aksi 


BIMA,NTB_Bidikinfonews.com – Puluhan warga Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat menyegel Kantor Desa setempat pada Kamis, 3 April 2025. Aksi ini dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Desa Campa sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap penjelasan Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Campa.


Koordinator lapangan aksi, Maulid, mengungkapkan bahwa penyegelan kantor desa hanya berlangsung sebentar dan kembali dibuka setelah ada jaminan dari salah satu aparatur desa.



Baca juga:alami penyakit tumor ganas saraswati



“Iya, sempat disegel dan dibuka kembali. Hal itu sebagai bentuk protes atas ketidakpuasan aliansi terhadap penjelasan Kepala Desa dan Ketua BPD Campa dalam forum audiensi,” ujarnya.


Massa aksi menuntut transparansi terkait beberapa dokumen penting, seperti salinan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), pengadaan mobil siaga, penarikan uang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta anggaran pengawasan perbaikan jalan dan jaringan desa.


“Kami tidak bisa menerima penjelasan Kepala Desa dan Ketua BPD terkait seluruh tuntutan kami. Terlebih, pernyataan Ketua BPD yang menyebut dokumen RKP Desa dan APB Desa 2024 tidak ada pada BPD,” tegas Maulid.


Lebih lanjut, Maulid menyatakan bahwa aksi akan kembali digelar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan. “Kami buka penyegelan tadi, sembari menunggu hasil koordinasi Kasi Perencanaan dan Pelaporan atas seluruh tuntutan kami. Jika tidak dipenuhi, maka kami akan turun lagi,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua BPD Campa, Fahrudin, membantah pernyataan bahwa pihaknya tidak memiliki salinan dokumen yang diminta oleh aliansi.


“Saya tidak pernah menyatakan begitu dalam forum tadi. Saya hanya menawarkan kepada rekan-rekan untuk melihat dokumen APB Desa 2024 saja, tetapi mereka menolak dan tetap meminta salinan sesuai tuntutan mereka. Kami tidak bisa memberikannya karena bukan merupakan prosedur yang diatur,” bantahnya.



Pasang iklan di Sini:



Terkait pungutan sebesar Rp 300 ribu per sertifikat dalam program PTSL, Fahrudin membenarkan bahwa hal tersebut telah diatur dalam peraturan desa.


“Intinya sesuai dengan Peraturan Desa. Soal item kegiatan dana desa, semuanya sudah diselesaikan oleh pemerintah desa secara terbuka dan transparan. Salah satu bentuk transparansi Pemdes adalah dengan memasang papan informasi tiap tahun di depan kantor desa,” jelasnya.


Di sisi lain, Kasi Perencanaan dan Pelaporan, Husen, enggan memberikan keterangan kepada wartawan. “Saya tidak berani memberikan keterangan pers, silakan meminta tanggapan langsung dari Kepala Desa,” ujarnya singkat.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Campa, Taufik, belum berhasil dikonfirmasi. (Daeng).