Viral di Media Sosial, Somasi Terbuka Untuk Relawan Ady Irfan Dugaan Suap Menyuap Jabatan di Kabupaten Bima Mencuat

Kategori Berita


.

Viral di Media Sosial, Somasi Terbuka Untuk Relawan Ady Irfan Dugaan Suap Menyuap Jabatan di Kabupaten Bima Mencuat

7 Apr 2025
Foto Beberapa Postingan surat somasi terbuka yang diunggah oleh akun Facebook Syarif Era pada Sabtu, 6 April 2025


Bima, NTB_Bidikinfonews.com – Sebuah surat somasi terbuka yang diunggah oleh akun Facebook Syarif Era pada Sabtu, 6 April 2025, sekitar 20 jam lalu, mendadak viral dan menjadi bahan perdebatan hangat di media sosial, khususnya di platform Facebook. Postingan tersebut memancing ratusan komentar warganet yang pro dan kontra, serta berbagi ulang di berbagai grup diskusi lokal Kabupaten Bima.


Surat somasi yang ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta Bupati dan Wakil Bupati Bima, Ady Mahyudi dan Irfan Zubaedy, mengungkap dugaan praktik suap-menyuap dalam penempatan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.



Baca juga:idul fitri 1446 h bupati dan wakil



Dalam somasi terbuka itu, elemen masyarakat Kecamatan Wera bersama tim investigasi independen menyampaikan beberapa tuntutan utama:


1. Penghentian praktik suap-menyuap dalam pengisian jabatan di lingkup Pemkab Bima.

2. Ancaman gugatan hukum kepada Bupati dan Wakil Bupati jika tidak merespons somasi dalam waktu 14 hari.

3. Desakan reshuffle kabinet dan perangkat daerah sebagai bentuk komitmen terhadap perubahan.

4. Pengembalian dana yang diduga telah dikutip dari puluhan kepala sekolah oleh oknum tim sukses.


Disebutkan bahwa lebih dari 30 kepala sekolah di berbagai tingkat pendidikan diduga dimintai uang dalam kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta sebagai “syarat” untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan.



Pasang iklan di Sini:



Unggahan Syarif Era menyebut bahwa praktik ini dilakukan oleh oknum timses di Kecamatan Wera tanpa sepengetahuan langsung dari Bupati. “Mereka menjual nama bupati untuk kepentingan pribadi,” tulis akun tersebut.


Tak butuh waktu lama, postingan ini menyebar luas dan mengundang beragam respons dari masyarakat. Sebagian warganet menyatakan dukungan terhadap keberanian pengungkapan ini, sementara yang lain meminta klarifikasi langsung dari pihak pemerintah daerah agar situasi tidak semakin memburuk.


Surat tersebut juga mengutip pasal-pasal dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman pidana terhadap tindakan suap dan gratifikasi kepada pejabat negara.


Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Bupati Ady Mahyudi, Wakil Bupati Irfan Zubaedy, maupun pihak terkait atas tuduhan dan tuntutan dalam surat tersebut.(Daeng).